Ormas Minta Jatah THR ke Pengusaha, Polri Ingatkan soal Implikasi Pidana

Ormas Minta Jatah THR ke Pengusaha, Polri Ingatkan soal Implikasi Pidana

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 13 Mei 2020 11:30 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono (Saiman/detikcom)
Kadiv Humas Polri Brigjen Argo Yuwono (Saiman/detikcom)
Jakarta -

Polri mengingatkan soal implikasi pidana terkait peristiwa ormas meminta jatah tunjangan hari raya (THR) ke pengusaha di Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Polri meminta ormas turut menjaga suasana kondusif di wilayah masing-masing.

"Kami berharap agar ormas ikut serta menjaga keamanan di wilayah masing-masing dengan tidak melakukan kegiatan yang merugikan, karena bisa berimplikasi ke pelanggaran pidana," tegas Kadiv Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, saat dihubungi detikcom, Rabu (13/5/2020).

Sebelumnya diberitakan surat berkop sebuah ormas di Bekasi membuat heboh. Pasalnya, surat tersebut meminta uang tunjangan hari raya (THR) kepada para pengusaha di Kota Bekasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat tersebut bahkan mencatut nama Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sutoyo, sebagai pihak yang ditembuskan. Sutoyo sendiri mengatakan pihaknya telah memanggil pengurus ormas terkait surat tersebut.

Selain kepada Kompol Sutoyo, surat tersebut ditembuskan kepada ketua cabang ormas di Bekasi, Camat Bekasi Timur, dan Danramil Bekasi Timur. Sutoyo menegaskan ormas tersebut menyertakan nama-nama pejabat di dalam surat tanpa seizin pejabat tersebut.

ADVERTISEMENT

Adanya permintaan THR dari ormas ini membuat pengusaha di Bekasi resah. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi meminta polisi segera turun tangan.

"Saya harap dari pihak kepolisian juga bisa mengantisipasi kalau hal itu sampai terjadi di wilayah masing-masing, jadi kapolsek juga memonitor wilayahnya masing-masing supaya tidak terjadi pemaksaan-pemaksaan kehendak kepada pihak lainnya," ujar Ketua Apindo Kota Bekasi Purnomo Narmiadi ketika dihubungi detikcom, Selasa (12/5).

Sementara itu, Ketua Pemuda Pancasila Kota Bekasi Aries Budiman mengakui adanya permintaan THR tersebut. Namun, menurutnya, permintaan sumbangan THR itu bersifat sukarela tanpa paksaan.

"Tergantung yang memberi, mau atau tidak, mau sedikit, mau banyak, kira-kira begitu," ujar Aries ketika dihubungi detikcom, kemarin.

Aries mewanti-wanti anggotanya tidak menggunakan cara-cara kekerasan serta pemaksaan. Ia mengklaim sumbangan tersebut nantinya akan dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads