Polri mengingatkan soal implikasi pidana terkait peristiwa ormas meminta jatah tunjangan hari raya (THR) ke pengusaha di Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Polri meminta ormas turut menjaga suasana kondusif di wilayah masing-masing.
"Kami berharap agar ormas ikut serta menjaga keamanan di wilayah masing-masing dengan tidak melakukan kegiatan yang merugikan, karena bisa berimplikasi ke pelanggaran pidana," tegas Kadiv Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, saat dihubungi detikcom, Rabu (13/5/2020).
Sebelumnya diberitakan surat berkop sebuah ormas di Bekasi membuat heboh. Pasalnya, surat tersebut meminta uang tunjangan hari raya (THR) kepada para pengusaha di Kota Bekasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat tersebut bahkan mencatut nama Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sutoyo, sebagai pihak yang ditembuskan. Sutoyo sendiri mengatakan pihaknya telah memanggil pengurus ormas terkait surat tersebut.
Selain kepada Kompol Sutoyo, surat tersebut ditembuskan kepada ketua cabang ormas di Bekasi, Camat Bekasi Timur, dan Danramil Bekasi Timur. Sutoyo menegaskan ormas tersebut menyertakan nama-nama pejabat di dalam surat tanpa seizin pejabat tersebut.