Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kalah banding soal reklamasi Pulau I di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Pengadilan meminta Pemprov DKI Jakarta tetap melanjutkan reklamasi di Pulau I.
Seperti dilihat detikcom, Rabu (13/5/2020), di situs Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, sipp.ptun-jakarta.go.id/, putusan banding tersebut bernomor 98/B/2020/PT.TUN.JKT. Gubernur Anies selaku tergugat merupakan pembanding, sedangkan PT Jaladri Kartika Pakci selaku penggugat merupakan terbanding.
Dilihat dari situs PTUN Jakarta itu, Anies kalah dalam proses banding putusan PTUN Jakarta yang meminta reklamasi Pulau I terus berlanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 113/G/2019/PTUN. JKT. tanggal 11 Desember 2019 yang dimohonkan banding," demikian bunyi putusan majelis.
Diketahui sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Jaladri Kartika Pakci. PTUN Jakarta memerintahkan Gubernur DKI Jakarta mencabut pembekuan izin proyek reklamasi Pulau I Jakarta.
Sebagaimana dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat (27/12), gugatan dilayangkan oleh PT Jaladri. Perusahaan itu tidak terima dengan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.
"Mewajibkan kepada Tergugat untuk memproses dan menerbitkan perpanjangan izin pelaksanaan Reklamasi atas Pulau I yang telah dimohonkan oleh Penggugat melalui Surat No. 001/GEN/JKP/VIII/2018 tanggal 30 Agustus 2018 perihal Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Dalam Diktum Kesebelas Surat Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I No. 2269 Tahun 2015," demikian bunyi putusan majelis.