Temuan jasad perempuan berinisial ND yang dikubur di dalam rumah AA (37) di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, memperberat hukuman tersangka. AA kini tidak hanya dijerat kasus penganiayaan terhadap istri siri SM (17), tetapi juga harus mempertanggungjawabkan kematian perempuan yang dikubur itu.
"Penganiayaan yang dilakukan tersangka AA bukan hanya dilakukan terhadap istri sirinya, SM, tapi dilakukan juga terhadap seorang wanita inisial ND hingga mengakibatkan kematian dan dimakamkan tepat di halaman belakang rumah kontrakan tersangka," kata Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena, dalam keterangannya, Rabu (13/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ita menyebutkan, AA dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 333 KUHP ayat 2 juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan Pasal 357 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP.
Jenazah ND telah dievakuasi dan diautopsi. Dari hasil autopsi, diduga ND mengalami kekerasan benda tumpul di kepalanya.
"Akibat kekerasan benda tumpul ini, korban mengalami pendarahan," kata Ita.
Sementara itu, Ita tidak mengetahui lebih lanjut soal bagaimana ND bisa berada di rumah tersebut serta apa hubungannya dengan AA dan SM. Ita hanya mengatakan ND dibawa tersangka untuk menemani istri sirinya.
"Betul, memang betul sih. Jadi si istri sirinya ini sepi, minta dicariin teman ngobrol. Kalau suaminya pergi, kan suaminya dagang roti, gitu ya," ungkap Ita.
Jenazah perempuan ini terbongkar setelah SM memberikan kesaksian ke polisi. SM sebelumnya kabur dari rumah AA karena tidak tahan dianiaya oleh suaminya itu.