Sebelumnya, pelanggar akan diberi sanksi administrasi, seperti penahanan sementara KTP dan tidak bisa mengurus SIM maupun SKCK selama 6 bulan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji mengatakan sanksi tambahan pada PSBB jilid II ini diberlakukan agar warga jera.
"Seperti menjadi relawan membantu proses pemakaman pasien COVID-19 di tempat pemakaman umum," kata Sumardji kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (13/5/2020).
Sumardji menambahkan, pelanggar juga akan diperbantukan membersihkan tempat-tempat ibadah dan membantu dapur umum COVID-19. Sanksi itu diberlakukan hingga PSBB Sidoarjo selesai.
"Sanksi itu harus dijalani selama masa PSBB berlangsung, hingga selesai," tambahnya.
Sumardji menjelaskan pelaku usaha yang melanggar akan dilakukan penutupan tempat usaha hingga dilakukan pencabutan izin usaha.
"Pengusaha yang bandel tetap membuka usahanya akan dicabut izin usaha," tegasnya. (fat/fat)