Pelanggar PSBB di Sidoarjo Dihukum Jadi Relawan Pemakaman COVID-19

Pelanggar PSBB di Sidoarjo Dihukum Jadi Relawan Pemakaman COVID-19

Suparno - detikNews
Rabu, 13 Mei 2020 09:35 WIB
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji
Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji (Suparno/detikcom)
Sidoarjo - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Sidoarjo jilid II akan menerapkan aturan baru. Aturan tersebut adalah sanksi menjadi relawan membantu proses pemakaman pasien COVID-19.

Sebelumnya, pelanggar akan diberi sanksi administrasi, seperti penahanan sementara KTP dan tidak bisa mengurus SIM maupun SKCK selama 6 bulan.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji mengatakan sanksi tambahan pada PSBB jilid II ini diberlakukan agar warga jera.

"Seperti menjadi relawan membantu proses pemakaman pasien COVID-19 di tempat pemakaman umum," kata Sumardji kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (13/5/2020).

Sumardji menambahkan, pelanggar juga akan diperbantukan membersihkan tempat-tempat ibadah dan membantu dapur umum COVID-19. Sanksi itu diberlakukan hingga PSBB Sidoarjo selesai.

"Sanksi itu harus dijalani selama masa PSBB berlangsung, hingga selesai," tambahnya.

Sumardji menjelaskan pelaku usaha yang melanggar akan dilakukan penutupan tempat usaha hingga dilakukan pencabutan izin usaha.

"Pengusaha yang bandel tetap membuka usahanya akan dicabut izin usaha," tegasnya. (fat/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.