Seorang pria di Banyuwangi ditangkap karena memperkosa tetangga setelah bebas dari penjara gegara wabah Corona. Ia merupakan residivis kasus pencurian kambing.
Pria itu yakni Iswahyudi (28) warga Kecamatan Licin, Banyuwangi. Ia tidak jera meski telah menjalani hukuman penjara.
Ia mendapatkan asimilasi bebas dari penjara gegara wabah Corona. Namun belum genap dua bulan, ia sudah kembali melakukan aksi kejahatan. Ia memperkosa tetangganya di sebuah gubuk di tengah persawahan.
"Pelaku residivis pencurian hewan kambing. Divonis 1,5 tahun. Pelaku memang tidak jera dengan perilaku kriminalitas," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin kepada detikcom, Selasa (12/5/2020).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini