3 Dokumen yang Wajib Dibawa Penumpang di Bandara Husein Sastranegara

3 Dokumen yang Wajib Dibawa Penumpang di Bandara Husein Sastranegara

Yudha Maulana - detikNews
Selasa, 12 Mei 2020 18:55 WIB
Penumpang di Bandara Husein Sastranegara
Penumpang menjalani pemeriksaan oleh petugas di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung. (Foto: istimewa)
Bandung -

Manajemen Bandara Husein Sastranegara Bandung menerapkan prosedur ketat bagi setiap penumpang yang hendak berpergian. Ada tiga dokumen yang wajib dikantongi penumpang agar bisa diberikan izin terbang di masa pandemi Corona atau COVID-19.

Mengacu pada Permenhub Nomor 25 dan Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2020 dari Dirjen Perhubungan Udara, ada tiga dokumen yang wajib dimiliki penumpang. Pertama adalah tiket keberangkatan, kemudian yang kedua adalah surat alasan keterangan perjalanan. Khusus untuk ASN, surat keterangan perjalanan itu harus dibubuhi tanda tangan pejabat eselon 2 dari dinas yang menugaskan.

"Apabila swasta dari atasan langsung dari perseroan atau dinas, kalau di luar ASN atau kerja swasta harus dapat keterangan dari Pemerintah setempat setingkat lurah atau camat pasti bukan alasan untuk mudik," kata Plt Executive General Manager Kantor Cabang Bandara Husein Sastranegara Bandung R. Iwan Winaya Mahdar dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (12/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dokumen yang ketiga adalah surat keterangan sehat bebas COVID-19. Surat tersebut harus lengkap dan ditunjukkan di Posko Pengendalian Percepatan Penanganan COVID-19 yang bertugas di Bandara yang terdiri dari TNI AU, Tim Kantor Kesehatan Pelabuhan, Avsec, dan Tim Gugus Tugas Covid 19 Kota Bandung.

"Apabila dokumen yang dipersyaratkan tidak lengkap, maka akan disuruh kembali. Jadi tiga dokumen ini bersifat mandatori," kata Iwan.

ADVERTISEMENT

Selain hal-hal tadi, penumpang dengan kategori dipertimbangkan untuk berangkat akan dievaluasi oleh Tim Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Bandung (KKP). Petugas KKP akan memvalidasi dokumen serta melakukan cek fisik apakah ada tanda terjangkit COVID-19 atau tidak.

"Apabila calon penumpang tersebut sudah dinyatakan sehat dan tidak ada tanda-tanda terjangkit COVID-19 oleh Tim KKP, selanjutnya penumpang mengisi electronic Healt Alert Card" kata Iwan.

Jika sudah melalui proses ini, petugas memperbolehkan calon penumpang menunggu di boarding room. Proses ketat masih belum selesai. Sebelum masuk ke pesawat, petugas maskapai penerbangan juga akan melakukan prosedur pengecekan kesehatan lebih dulu.

"Ada physical distancing di pesawat, duduk jaga jarak, dan capacity pesawat maksimal 50 persen. jadi cara duduk tidak berdekatan seperti biasa," ujarnya.

Setelah tiba di destinasi, electronic Healt Alert Card juga akan diverifikasi oleh petugas KKP. Selain itu, mereka akan diukur lagi suhu tubuhnya.

Iwan berpesan kepada setiap calon penumpang agar tidak menggunakan patokan waktu sebelum pandemi. "Jadi, penumpang diharap dan disarankan datang dua atau tiga jam sebelum keberangkatan untuk mengikuti proses pemeriksaan sesuai dengan prosedur" ucapnya.

Ia menggarisbawahi bahwa surat keterangan sehat itu tidak bisa dan tidak dilayani oleh manajemen PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Husein Sastranegara. "Itu tanggung jawab pihak yang diangkut, apabila salah satu dokumen dari tiga tidak lengkap, maka Anda tidak bisa terbang," kata Iwan.

Halaman 2 dari 2
(yum/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads