Kejagung: 5 Berkas Tersangka Kasus Jiwasraya Dinyatakan Lengkap

Kejagung: 5 Berkas Tersangka Kasus Jiwasraya Dinyatakan Lengkap

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 12 Mei 2020 15:33 WIB
gedung kejagung
Kejagung (Foto: dok detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung menyatakan berkas 5 tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya sudah lengkap. Setelah itu, tersangka dan alat bukti akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

"Iya (sudah dinyatakan lengkap). Rencana hari ini tahap dua untuk 5 tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, saat dihubungi, Selasa (12/5/2020).

Adapun 5 tersangka yang berkas perkara dinyatakan lengkap, yaitu Benny Tjokrosaputro untuk berkas kasus tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Heru Hidayat (TPK dan TPPU), Hary Prasetyo (TPK), Hendrisman Rahim (TPK), dan Syahmirwan (TPK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan (P-21), maka penyidik akan segera melakukan pelimpahan perkara tahap II (serah-terima tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum)," kata Hari.

Hari mengatakan sebelumnya pada Senin (11/5) penyidik memeriksa 4 saksi. Rinciannya, 3 saksi yang merupakan mantan pejabat pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan 1 orang dari bank yang terafiliasi dalam proses jual-beli saham dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero).

Adapun keempat saksi yang diperiksa adalah eks Kepala Eksekutif Pasar Modal pada OJK Nurhaida, eks Kepala Eksekutif IKNB pada OJK Firdaus Djaelani, eks Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK Ir. Hoesen MM, dan Kepala Kantor Kas PT. Bank China Construction Indonesia di Permata Kuningan Diah Puspita Ningrum.

"Keempat saksi diperiksa untuk pembuktian berkas perkara atas nama tersangka JHT," kata Hari.

Diketahui, dalam kasus Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yaitu Benny Tjokro, Komisaris PT Hanson International Tbk; Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram); Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); serta terakhir Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono Tirto.

Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman 2 dari 2
(yld/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads