Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pihaknya telah menerima permohonan pendampingan hukum dalam proses refocusing anggaran penanganan virus Corona (COVID-19) di sejumlah daerah. Burhanuddin mencatat ada 130 permohonan hukum yang sudah sampai di Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Terhitung sampai dengan 4 Mei 2020 satuan kerja Kejaksaan RI di daerah telah menerima 130 permohonan pengamanan atau pendampingan hukum dalam proses refocusing anggaran COVID-19 dari pemerintah provinsi maupun dari pemerintah kabupaten atau kota," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/4/2020).
Burhanuddin menyebut dari 130 permohonan, 114 telah sampai di Kejaksaan Tinggi dan 101 permohonan lainnya ada di Kejaksaan Negeri. Total anggaran yang dilakukan pendampingan hukum saat ini senilai Rp 7.388.324.119.818.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut ditangani bersama antara bidang Intelijen dan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan hingga saat ini jumlah unit kerja yang menerima permohonan pengamanan / pendampingan refocusing anggaran COVID-19 sebanyak 114 terdiri dari 13 Kejaksaan Tinggi dan 101 Kejaksaan Negeri dengan jumlah total anggaran sebanyak Rp 7.388.324.119.818," ujar Burhanuddin.
Tim kejaksaan dari bidang intelijen, disebut Burhanuddin, akan melakukan fungsinya dalam melakukan pengamanan guna menghindari adanya potensi penyalahgunaan. Sedangkan dari bidang perdata, Burhanuddin menjamin pihaknya akan fokus pada pendampingan hukum terhadap refocusing anggaran.
Burhanuddin meminta agar jajarannya tak main-main dalam melakukan upaya pendampingan hukum anggaran Corona ini. Burhanuddin tak segan-segan akan menindak tegas jika didapati jaksa yang melanggar hukum.
"Para jaksa jangan main-main dan jangan melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum dalam pengamanan atau pendampingan ini, akan saya tindak tegas jika hal itu terjadi,"ucapnya.
Sebelumnya, Burhanuddin mengatakan perlu adanya pengawalan dari pihak Kejagung terkait percepatan barang dan jasa dalam penanggulangan virus Corona. Hal tersebut sebagai upaya pendampingan hukum dalam proses APBD 2020.
Arahan tersebut disampaikan Burhanuddin lewat video conference di kantornya kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia. Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk refocusing anggaran sesuai instruksi Presiden nomor 4 tahun 2020 tertanggal 20 Maret 2020.
"Refocusing anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 pada pokoknya, dalam menghadapi penyebaran, penularan dan penanggulangan virus Corona, Kejaksaaan agar dapat mengambil peran dalam proses revisi anggaran APBD Tahun Anggaran 2020 dengan memberikan pendampingan hukum dalam proses revisi, pengesahan hingga penggunaan anggaran yang diperuntukkan mencegah penularan dan penanggulangan atau pengobatan pasien COVID-19," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/3).
(rfs/rfs)