18 Hari Operasi Ketupat, 40 Ribu Kendaraan Pemudik Dipaksa Putar Balik

18 Hari Operasi Ketupat, 40 Ribu Kendaraan Pemudik Dipaksa Putar Balik

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Selasa, 12 Mei 2020 15:23 WIB
Petugas kepolisian memerintahkan mobil  travel untuk memutar kembali ke arah Jakarta saat penyekatan di jalur Pantura, Tegal, Jawa Tengah, Senin (27/4/2020). Penyekatan kendaraan pemudik oleh Polres Tegal Kota itu dilakukan menyusul adanya larangan mudik oleh Pemerintah guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/hp.
Polisi melakukan penyekatan di jalan terkait kebijakan larangan mudik di tengah pandemi Corona (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Jakarta -

Sebanyak 40.856 kendaraan terpaksa putar balik ke arah Jakarta selama 18 hari Operasi Ketupat yang dilakukan Polri. Kendaraan-kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mudik ke berbagai daerah.

"Total kendaraan yang diperintahkan putar balik selama 18 hari Operasi Ketupat 2020 sebanyak 40.856 kendaraan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Tribrata TV, Selasa (12/5/2020).

Pada hari ke-18 atau Senin (11/5), terdapat 1.444 kendaraan yang diminta putar balik. Jumlah terbanyak berada di wilayah Polda Metro Jaya yakni 518 kendaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meliputi kendaraan pribadi, kendaraan sewa, travel, yang diperintah putar balik karena hendak mudik," ujar Ahmad.

Seperti diketahui, larangan mudik dikeluarkan pemerintah sebagai salah satu cara pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19). Setiap kendaraan yang hendak menuju daerah tujuan mudik akan diminta putar balik ke daerah asalnya.

ADVERTISEMENT

Baru-baru ini, bus antarkota antarpropinsi (AKAP) diperbolehkan melintas khusus untuk para pekerja yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19.

Perjalanan menggunakan angkutan umum juga diperbolehkan untuk pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal.

(abw/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads