Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan gugatan mantan Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya. Seluruh petitum dalam gugatan nomor 11/G/2020/PTUN.MDN itu dikabulkan PTUN Medan.
"Sudah diputus hari ini," kata Humas PTUN Medan, Tirta Irawan, Selasa (12/5/2020).
Dalam perkara ini, Rusdi Sinuraya bersama Yohni Anwar dan Arifin Rambe menggungat Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, terkait Surat Keputusan Walikota Medan Nomor: 821.2/43.K/2020 tanggal 16 Januari 2020 tentang Pemberhentian Direktur Utama, Direktur Operasional dan Direktur Pengembangan dan SDM Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiganya menggugat agar PTUN menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan tersebut. Mereka juga meminta PTUN mewajibkan Akhyar selaku tergugat untuk mencabut SK tersebut.
"Kabul seluruhnya, menyatakan batal lalu memerintahkan tergugat mencabut surat keputusan pemberhentian itu," ucap Tirta.
Dia mengatakan pihak tergugat masih bisa melakukan upaya hukum. Menurutnya, ada batas waktu 14 hari bagi tergugat untuk menentukan apakah bakal melakukan upaya hukum atau tidak.
"Kalau dia mengajukan upaya hukum ya silakan," ucapnya.
Tirta juga mengatakan ada penetapan penundaan pelaksanaan SK tersebut. Dia mengatakan penetapan itu wajib dilaksanakan lebih dulu.
"Patut diingat dalam perkara ini ada penetapan penundaan yang itu tidak terkait apakah perkara ini banding atau tidak. Putusan penundaan itu sifatnya harus segera dilaksanakan oleh tergugat meski ada upaya hukumnya," ujar Tirta.
Sebelumnya, jabatan Rusdi Sinuraya sebagai Dirut PD Pasar Kota Medan dicopot. Rusdi mengaitkan pencopotan jabatan itu dengan rencananya maju ke gelaran Pilwalkot Medan 2020.
"Iya. Saya tiba-tiba dapat surat pemecatan itu. Saya memang ada rencana untuk menjadi Wakil Wali Kota," kata Rusdi saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (23/1). Pemko Medan pun telah menunjuk Nasib sebagai Plt Dirut PD Pasar menggantikan Rusdi.
(haf/haf)