Jabatan Rusdi Sinuraya sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan dicopot. Rusdi mengaitkan pencopotan jabatan itu dengan rencananya maju ke gelaran Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Medan 2020.
"Iya. Saya tiba-tiba dapat surat pemecatan itu. Saya memang ada rencana untuk menjadi Wakil Wali Kota," kata Rusdi saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (23/1//2020).
Rusdi merasa pemecatannya dilakukan secara tiba-tiba dengan mekanisme yang tidak sesuai. Sebab, maju ke Pilwalkot Medan baru sekadar rencana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan masih rencana, masih balon (bakal calon), masih jauh prosesnya. Kecuali saya sudah menjadi peserta (Pilkada)," imbuhnya.
Rusdi menilai banyak kejanggalan dalam surat pemberhentian yang dia terima. Ia pun berencana melayangkan gugatan terhadap surat pemberhentiannya itu.
ADVERTISEMENT
"Petikan selembar itu saja. Itu yang saya tidak terima. Harusnya SK yang ditandatangani Plt (Wali Kota). Ini petikan, semacam memo. Tidak ditandatangani (Plt Wali Kota)," jelas Rusdi.
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini