Keempat tersangka adalah TY (54), MP (46), AS (39), dan AR (38). TY dan MP berasal dari Solo sedangkan AS dan AR berasal dari Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Hendra Kurniawan mengatakan para pelaku mengolah daging babi menggunakan borak agar serupa dengan daging sapi. Daging kemudian dijual dengan harga daging sapi pada biasanya.
"Teknisnya dengan menggunakan bahan borak, kemudian diolah hingga menyerupai daging sapi dan dijual seharga daging sapi," kata Hendra kepada wartawan, Senin (11/5/2020).
Hendra menambahkan, TY dan MP mendapatkan daging babi dari Solo dengan menggunakan mobil pickup. Kemudian daging disimpan di dalam pendingin daging.
"Adapun kronologisnya dua warga, TY dan MP ini, hanya warga ngontrak di sini. Berasal dari Solo. Barangnya ini dikirim oleh temannya dari Solo, dengan menggunakan mobil pickup," tambah Hendra.
Kemudian, TY dan MP mencampurkan daging tersebut menggunakan borak. Borak dianggap dapat mengubah warna daging babi yang pekat menjadi kemerahan seperti daging sapi.
"Secara fisik daging babi ini lebih pucat, tapi daging sapi lebih merah. Tapi dengan proses pakai borak ini daging babi ini menjadi lebih merah dan mirip dengan daging sapi," kata Hendra menjelaskan keterangan tersangka.
Daging tersebut dijual lebih murah dari harga daging sapi biasanya. Mereka menjual ke pengecer yang berada di Pasar Banjaran, Pasar Baleendah dan Pasar Majalaya.
"AR dan AS ini merupakan pengecer-pengecernya, tetapi ada juga masyarakat yang datang langsung ke saudara TY dan MP ini, membeli seharga daging sapi," pungkasnya.
Mereka terancam hukuman penjara selama maksimal lima tahun. Pasal yang dikenakan kepada tersangka di antaranya, Pasal 91 A Jo Pasal 58 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nokor 8 tentang Perlindungan Konsumen.
(mso/mso)