Sleman -
Berkas acara pemeriksaan (BAP) tiga tersangka tragedi susur Sungai Sempor, Donokerto, Turi, Sleman yang menewaskan 10 siswi SMPN 1 Turi telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Dalam tragedi itu, polisi menjerat tiga pembina Pramuka yakni, Riyanto (58) warga Turi, Sleman, Danang Dewo S (58) warga Ngaglik, Sleman dan Isfan Yoppy A (36) warga Caturharjo, Sleman.
"Susur sungai berkas sudah kita kirim ke kejaksaan dan tinggal nunggu saja," kata Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rudy Prabowo di Mapolres Sleman, Kamis (12/3/2020).
Rudy memastikan tidak ada penambahan tersangka. Pun demikian dengan jumlah saksi yang diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semuanya masih 36 saksi yang diperiksa dan belum ada penambahan tersangka. Masih kita tetapkan tiga tersangka yang semuanya pembina pramuka," ungkapnya.
Tonton juga Ratusan Siswa SMPN di Sleman Terseret Arus Banjir Saat Susur Sungai :
Sebelumnya, Polres Sleman akhirnya menghadirkan tiga tersangka yang bertanggung jawab atas tragedi siswa SMPN 1 Turi yang hanyut saat susur Sungai Sempor, Donokerto, Turi, Sleman pada Jumat (21/2). Tragedi itu mengakibatkan 10 siswi tewas.
Wakapolres Sleman Kompol M Akbar Bantilan mengungkapkan pihaknya telah menahan tiga orang tersangka. Masing-masing yakni Isfan Yoppy Andrian (36) warga Caturharjo, Sleman, Riyanto (58) warga Turi, Sleman, dan Danang Dewo Subroto (58) warga Ngaglik, Sleman.
"Dari hasil pemeriksaan, kami menilai perannya ada pada ketiga sosok yang kita tetapkan sebagai tersangka. Jadi ketiganya ini sebagai Pembina Pramuka di SMPN 1 Turi," ujar Akbar Bantilan saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020).
"Jadi Riyanto ini sebagai ketua pramuka di sekolah tersebut dan Yoppy serta Danang itu anggota yang juga bertugas sebagai pembina," katanya menambahkan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini