Para pemudik menggunakan mobil pribadi melintas jalur arteri Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat menuju wilayah selatan atau sebaliknya. Mereka menggunakan berbagai cara agar bisa lolos pemeriksaan check point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jabar.
Seperti di pos check point PSBB di Padasuka, Kota Cimahi. Petugas mendapati seorang pengendara mobil yang mengaku sebagai anggota kepolisian agar bisa lolos tanpa pemeriksaan dan menakuti petugas.
Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan Kota Cimahi Ranto Sitanggang mengatakan pengendara itu tak bisa menunjukkan KTA Polri. "Betul tadi ada pengendara dengan kendaraan pelat B, kita berhentikan. Pengendaranya ngaku anggota polisi, mau ke Margahayu ketemu saudara. Tapi saat anggota Polres Cimahi minta KTA polisinya, yang bersangkutan gelagapan dan tidak bisa menunjukkannya," kata Ranto, Selasa (11/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhirnya petugas check point melakukan pendataan pengendara dan penumpang kendaraan bercat biru tua itu sekaligus pengecekan kesehatan. "Kita langsung lakukan pendataan sopir dan penumpangnya. Karena kemungkinan mereka ini akan mudik dengan tujuan Cirebon," tuturnya.
Pelanggaran lain yang dilakukan yakni penumpang di dalam kendaraan tersebut melebihi kapasitas maksimal 50 persen sesuai aturan PSBB. "Di dalam kendaraan itu ada lima orang penumpang termasuk sopir. Posisinya mereka berdesakan. Itu melanggar aturan makanya kita tindak pengemudinya," ujar Ranto.
Setelah didata, kendaraan tersebut akhirnya diputar balikkan ke daerah asalnya melalui Jalan Tol Padalarang dan penumpangnya diminta untuk menjaga jarak di dalam kendaraan. Ranto menegaskan bahwa pengendara yang tidak bisa menunjukkan Surat Tugas, Surat Keterangan Rencana Perjalanan dari desa atau kelurahan, dan Surat Keterangan Sehat, tidak boleh meneruskan perjalanan.
(bbn/bbn)