Mengetahui kasus tersebut, polisi langsung bergerak dan mengamankan pelaku yang diketahui Hendra Mulyadi (31) warga Sirnagalih, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya. Sejumlah barang bukti turut diamankan. Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana mengungkapkan, aksi penginjakan Al-Qur'an berawal dari kasus dugaan pencurian yang dilakukan oleh Hendra Mulyadi.
"Ini kasus penistaan agama dengan menginjak Al-Qur'an. Saat itu Hendra bersama saudaranya Asri dan masyarakat sekitar termasuk RT dan RW sedang musyawarah perihal pencurian laptop dan HP milik Asri yang diduga dilakukan oleh Hendra. Setelah musyawarah cukup lama, Hendra mengakui telah mencuri laptop. Sementara untuk pencurian HP, Hendra mengaku berani bersumpah di hadapan Al-Qur'an. Dikasih Al-Qur'an taunya diinjak sama dia," kata Hendria, di Mapolres Tasikmalaya, Minggu (10/05/2020).
Aksi penginjakan terhadap Alquran itu viral di media sosial setelah salah satu keluarganya yang kebetulan berada dalam musyawarah itu, bernama Zulian Nurrahman (25) merekamnya dengan handphone. Zulian juga memposting di salah satu group media sosial Facebook.
"Kasus ini menjadi viral, karena ada postingan di media sosial facebook. Pelakunya Zulian juga kita amankan sekarang untuk dimintai keterangan dia terancam pasal UU ITE," tambah Hendria.
Gerak cepat Kepolisian mendapat Apresiasi Forum Komunikasi Umat Beragama Kabupaten Tasikmalaya. FKUB Menilai polisi telah bertindak cepat, tepat dan benar menghadapi situasi kasus penistaan agama ini.
"Saya apresiasi Pak Kapolres, Pak Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tasikmalaya. Gerak cepatnya ini bisa meredam keresahan masyarakat muslim. Apalagi ini lagi di bulan puasa. Saya imbau masyarakat tidak terpancing dan percayakan kasus hukumnya pada kepolisian. Polisinya sudah okeh. Ini menandakan keadilan hukum masih ditegakan di Polres Kabupaten ini," kata Ketua FKUB Kabupaten Tasikmalaya Edeng Za.
Akibat perbuatannya itu, polisi menerapkan pasal yang berbeda kepada kedua pelaku. Untuk tersangka Hendra Mulyadi yang melakukan penginjakan Alquran diancam pasal 156 a KUH Pidana tentang penistaan agama dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
Sementara untuk tersangka Zulian Nurrahman dikenakan pasal 45 a Undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(mso/mso)