Polisi meringkus seorang bandar narkoba di Palopo. Dari tangan bandar narkoba itu, polisi menyita puluhan paket narkoba jenis sabu-sabu.
Satuan Narkoba Polres Palopo menangkap bandar narkoba itu pada Sabtu (9/5) malam kemarin. Bandar itu berinisial DM (56), diamankan di kediamannya, Jalan Batu Putih, Kelurahan Boting, Kota Palopo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sabu-sabu sebanyak 30 paket dalam saset dengan berat 30,45 gram. Selain itu, satuan anti zat psikotropika ini menyita uang tunai sebesar Rp 31,7 juta yang diduga hasil penjualan sabu.
"Kami juga menyita timbangan digital, saset kosong, handphone, dan ATM milik pelaku," ungkap Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin, kepada wartawan, Minggu (10/5/2020).
Penangkapan salah satu bandar narkoba di Palopo itu bermula saat polisi meringkus kaki tangannya di dua tempat.
Awalnya polisi mengamankan FZ (31), warga Jl. Sungai Preman II, Kel. Sabbamparu, Kota Palopo, di Jalan Andi Tenriadjeng, Kelurahan Surutanga, Kota Palopo. Dari tangan FZ, disita satu saset kristal bening dengan berat 0,62 gram.
"Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari MS (36), warga Jalan Mungkajang. Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku yang dimaksud di kediamannya," terang Zainuddin.
Saat diinterogasi, MS mengaku mendapat sabu dari DM yang diketahui sebagai bandar barang haram tersebut.
"Dari pengakuan itulah kami menangkap bandarnya," Ujar Kasat Narkoba.
Saat ini bandar sabu dan kedua kaki tangannya telah diamankan di Mapolres Palopo.
"Barang bukti sabu dan uang tunai juga diamankan di Mapolres Palopo," ucap Kasat Narkoba AKP Zainuddin.