MI (22) diringkus aparat kepolisian lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu. Kepada polisi, MI mengaku terlibat bisnis haram demi membiayai kuliah dan kebutuhan kekasihnya.
"Dia jual sabu, dia juga kurir. Saat diperiksa, dia bilang punya pacar mahasiswi semester 8. Nah uangnya itu untuk bayarin pacarnya kuliah, kos juga," ujar Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas kepada detikcom, Senin (4/5/2020).
MI ditangkap di Jalan Opu Tosappaile, Wara, Kota Palopo, pada Minggu (3/5). Selain MI, polisi menangkap rekannya, IRS (22).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka pengangguran. Kerjanya ya ini (mengedarkan sabu)," ucap Alfian.
Dia menjelaskan anggota Satuan Narkoba Polres Palopo menyita sabu seberat 0,54 gram, dua bong, dua korek api gas, dan satu unit ponsel serta 9 anak panah.
"(Sabu) disembunyikan tersangka MI di dalam kamar kos," ujar Alfian.
Sementara dari tersangka IRS didapati 1 saset sabu seberat 0,54 gram, 2 saset kosong bekas sabu, 1 unit ponsel, dan 1 unit motor.
Alfian menerangkan kedua tersangka mendapat sabu dari seorang pria berinisial RD. "Dilakukan pencarian terhadap RD," tegas Alfian.