Kemenhub Lakukan Pemantauan Pelaksanaan Pengendalian Transportasi di Jawa Tengah

Kemenhub Lakukan Pemantauan Pelaksanaan Pengendalian Transportasi di Jawa Tengah

Rahel Narda C - detikNews
Minggu, 10 Mei 2020 00:00 WIB
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto
Foto: Sachril/detikcom
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan monitoring pelaksanaan pengendalian transportasi di kawasan Jawa Tengah. Monitoring dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) selama masa Idul Fitri tahun 2020.

Kegiatan monitoring pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto yang mewakili Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya. Selain itu hadir juga Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Subandriya, Bupati Brebes Idza Priyanti, serta anggota Muspida wilayah Jawa Tengah.

Kegiatan ini dilakukan langsung di Posko Terpadu Tol Pejagan Kabupaten Brebes, Terminal Kecipir Brebes, dan bandar Udara Ahmad Yani-Semarang. Novie mengatakan monitoring dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI dan Pemerintah Pusat terkait SE Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kegiatan monitoring ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari arahan Pemerintah Pusat, khususnya Presiden Joko Widodo, dalam rangka pengendalian dan pencegahan penyebaran COVID-19 di Indonesia. Begitu juga pada penerapan SE Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020," kata Novie.

Pemantauan ini juga dilakukan sejalan dengan kebijakan Menhub yang telah membuka kembali akses layanan tranportasi publik pada Kamis (7/5) dan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 serta Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Novie menekankan transportasi dan penerbangan yang dikecualikan tidak ditujukan untuk keperluan mudik.

ADVERTISEMENT

"Sekali lagi kami tekankan, bahwa transportasi dan penerbangan yang dikecualikan ini dilaksanakan bukan untuk kepentingan mudik, melainkan untuk memenuhi kebutuhan mendesak seperti percepatan penanganan COVID-19 maupun hal mendesak lain nya," imbuh Novie.

Selain itu, Novie menyampaikan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor 32 Tahun 2020 tentang Aturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dia berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.

"Diharapkan hal ini dapat mempermudah tugas mulia yang kalian dan kita semua lakukan. Sedangkan, bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak atau penting lain nya, diharapkan hal ini juga dapat membantu masyarakat yang membutuhkan," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads