Gaduh Bansos di Kota Serang, Pemkot Ternyata Beli Beras Rp 13 Ribu/Kg

Gaduh Bansos di Kota Serang, Pemkot Ternyata Beli Beras Rp 13 Ribu/Kg

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Sabtu, 09 Mei 2020 17:39 WIB
Data Beras Bansos Serang
Foto: istimewa
Serang -

Bantuan sosial untuk warga terdampak COVID-19 di Kota Serang sempat jadi perbincangan warga. Pasalnya, dari anggaran Rp 200 ribu, warga cuma mendapatkan beras 10 kg, 14 bungkus mi merek Top Ramen dan 2 kaleng sarden kecil merek Sampit.

Dari surat wali kota tertanggal 20 April ke Gubernur Banten Nomor 050/322-Bapp/2020 perubahan usulan batuan keuangan Provinsi Banten tahun anggaran 2020. Di sana tertuang bahwa Dinas Sosial menganggarkan jaring pengaman sosial selama masa darurat. Kebutuhannya adalah untuk membeli beras 10 kilo, mi instan 14 bungkus, dan sarden. Kebutuhan itu dikalikan untuk 50 ribu kepala keluarga dan di bagian tiga kali.

Harga satuannya untuk setiap 1 kg beras adalah 13 ribu atau dijumlahkan menjadi Rp 19,5 miliar. Dan untuk mi dianggarkan Rp 3 ribu sebungkusnya atau dianggarkan Rp 6,3 miliar dan sarden per kalengnya Rp 14 ribu atau dianggarkan sebesar 4,2 miliar. Total untuk bansos selama 3 kali untuk 50 kepala keluarga ini adalah Rp 30 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kadinsos Kota Serang Poppy Nopriadi membenarkan satuan harga itu yang digunakan. Tapi, katanya itu adalah satuan harga tertinggi yang tidak semuanya diserap. Ia berdalih bahwa untuk penentuan harga akan dilakukan survei oleh inspektorat.

"Itu satuan harga yang dipasang di anggaran plafon tertinggi. Tapi tidak semuanya diserap. Nanti kan ada pendampingan inspektorat nanti melakukan survei pada harga berapa yang wajar beras itu, kemudian mie merek apa dari harga tertinggi dan terendah," kata Poppy saat ditanya detikcom di Kota Serang, Sabtu (9/5/2020).

ADVERTISEMENT

Hal yang dipilih, katanya, adalah harga rata-rata untuk masing-masing beras, mi atau sarden. Ditanya harganya berapa, menurutnya itu belu ditentukan karena menunggu review dari inspektorat.

"Kalaupun sudah dibeli pembayarannya nunggu inspektorat berapa yang harus dibayar inspektorat. Itu banyak orang nggak paham," ujarnya.

Poppy mengatakan bahwa berdasarkan aturan LKPP Nomor 3 tahun 2020 bahwa bansos ini kemudian dilaksanakan oleh pihak ketiga. Pihak ketiga ditunjuk langsung oleh Dinas Sosial karena diperbolehkan khususnya di masa darurat.

"Dinsos nggak mungkin punya kemampuan mengadakan sendiri. Itu penunjukan langsung. Perusahaannya (apa), nanti lah takut menjadi fitnah," kata Popy.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads