Permen 25 tahun 2020 soal pengaturan transportasi saat Mudik Lebaran, menyebutkan semua moda angkutan, baik udara, kereta api, laut, bus, untuk kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan.
Kendati demikian, Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat (KBB) tetap akan melakukan penyekatan kendaraan angkutan seperti bus antar kota dalam provinsi (AKDP) yang melintasi ruas jalan KBB.
"Untuk di lapangan tetap ada penyekatan bus dan kendaraan dari luar daerah, salah satunya di pos check point Padalarang, dekat tol dan di Jalan Raya Cipatat, berbatasan dengan Cianjur," ungkap Kepala Dinas Perhubungan KBB, Ade Komarudin, didampingi Kabid Angkutan Dishub KBB, Eman Sulaeman, Jumat (8/5/2020).
Dia menyatakan bus yang melintasi KBB dari Sukabumi, Cianjur, Bogor, atau daerah lainnya akan dicek oleh petugas. Penumpang bus tidak boleh dari 50 persen dan posisi duduk harus disesuaikan.
"Jadi dicek petugas. Meskipun beroperasi tapi kan mudik tetap tidak boleh. Kalau memang protokol kesehatan diterapkan, bus boleh melintas," katanya.
Selain pemeriksaan bus, petugas di check point juga akan tetap memutarbalikkan kendaraan pribadi dari luar kota selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kendaraan tetap diputarbalikkan, karena mudik kan belum boleh dilakukan selama pandemi dan PSBB ini. Sehari minimal 10 kendaraan diputarbalikkan di check point Tol Padalarang," jelasnya.
Sementara Dinas Perhubungan Kota Cimahi sedang mempersiapkan stiker khusus sebagai penanda kendaraan angkutan yang boleh beroperasi selama PSBB.
"Ada stiker khusus sebagai tanda boleh beroperasi. Sekarang sedang disiapkan. Untuk masyarakat umum mudik atau pulang kampung tetap dilarang. Kecuali kerja, sakit, atau pengecualian lain sesuai aturan Menhub," kata Kasi Angkutan Dishub Cimahi, Ranto Sitanggang.
(mso/mso)