Jajaran Polsek Bontonompo, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengamankan seorang pria berinisial HA (52). Polisi menyebut pria paruh baya tersebut diamankan karena merusak portal di pos pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19) Desa Bontobiraeng Selatan.
"Pelaku diamankan di rumahnya dan telah ditahan di Mapolsek Bontonompo karena merusak portal yang telah dibangun secara swadaya oleh warga setempat," ujar Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/5/2020).
Menurut Mangatas, peristiwa perusakan portal terjadi pada Rabu (5/5) sore. Pelaku diketahui sedang mabuk saat merusak palang pembatas jalan dan kursi di pos dengan parang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum merusak portal, HA sempat mencari Kepala Desa Bontobiraeng Selatan. Dia mendatangi kediaman kepala desa untuk menanyakan soal perbaikan selokan di depan rumahnya.
"Karena pelaku membawa parang, warga tidak ada yang berani mencegahnya. Warga menghindari pelaku karena takut terkena parang pelaku," sebut Mangatas.
Sebelumnya, video perusakan portal pos pencegahan COVID-19 di jalan Desa Bontobiraeng Selatan ini sempat viral di media sosial. Dalam rekaman video yang direkam warga berdurasi 59 detik tersebut, pelaku yang tidak menggunakan baju memarkir mobilnya di tengah jalan dan merusak palang pos menggunakan parang.
Aksinya baru berhenti saat seorang anggota TNI berseragam loreng datang menegurnya. Usai merusak portal pelaku langsung kembali ke rumahnya.
(mna/zak)