Kumpul Sabung Ayam di PSBB, 10 Warga Gowa Dijerat UU Karantina Kesehatan

Kumpul Sabung Ayam di PSBB, 10 Warga Gowa Dijerat UU Karantina Kesehatan

Hermawan Mappiwali - detikNews
Kamis, 07 Mei 2020 14:59 WIB
Foto: 10 Warga Gowa diamankan polisi setelah kedapatan kumpul-kumpul menggelar sabung ayam (dok. Istimewa).
Sepuluh warga Gowa diamankan polisi setelah kedapatan kumpul-kumpul menggelar sabung ayam. (Foto: dok. Istimewa).
Gowa -

Sepuluh warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), nekat kumpul-kumpul menggelar sabung ayam di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Mereka kemudian diringkus dan dijerat Undang-Undang Karantina Kesehatan.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir mengatakan penggerebekan dilakukan di Desa Bonto-bontoa, Somba Opu, pada Senin (4/5), pukul 23.30 Wita. Penggerebekan ini bermula saat polisi melakukan patroli PSBB hingga ditemukan ada warga yang kumpul-kumpul di depan salah satu rumah warga.

"Kami patroli PSBB, lalu mereka ini kumpul-kumpul kasih adu ayam. Iya malam, di depan rumah, langsung kami gerebek," ujar Natsir kepada detikcom, Kamis (7/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati mereka kedapatan melakukan sabung ayam, Natsir mengatakan, penyidik tidak menjerat para pelaku dengan Pasal 303 KUHP lantaran polisi kesulitan membuktikan unsur perjudian.

"Hingga saat ini belum ditemukan cukup bukti untuk menjerat para pelaku karena tidak ditemukan barang bukti berupa uang taruhan," ucap Jufri.

ADVERTISEMENT

Di Masa PSBB, Jokowi Minta Warga Disiplin dan Tidak Berkerumun!:

Namun, karena dinilai bandel dengan aturan PSBB, 10 warga tersebut akhirnya dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 1 hingga 10 tahun penjara.

"PSBB-nya yang saya kenakan karena tidak bisa dibuktikan Pasal 303-nya," kata Jufri.

Para terduga pelanggar PSBB ini diketahui masing-masing berinisial ASR (30), MR (32), MN (46), IF (24), MST (49), RD,(38), MSD,(16), MA,(17), RZ (32), dan MZK,(17).

Halaman 2 dari 2
(nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads