Sepuluh warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), nekat kumpul-kumpul menggelar sabung ayam di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Mereka kemudian diringkus dan dijerat Undang-Undang Karantina Kesehatan.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir mengatakan penggerebekan dilakukan di Desa Bonto-bontoa, Somba Opu, pada Senin (4/5), pukul 23.30 Wita. Penggerebekan ini bermula saat polisi melakukan patroli PSBB hingga ditemukan ada warga yang kumpul-kumpul di depan salah satu rumah warga.
"Kami patroli PSBB, lalu mereka ini kumpul-kumpul kasih adu ayam. Iya malam, di depan rumah, langsung kami gerebek," ujar Natsir kepada detikcom, Kamis (7/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati mereka kedapatan melakukan sabung ayam, Natsir mengatakan, penyidik tidak menjerat para pelaku dengan Pasal 303 KUHP lantaran polisi kesulitan membuktikan unsur perjudian.
"Hingga saat ini belum ditemukan cukup bukti untuk menjerat para pelaku karena tidak ditemukan barang bukti berupa uang taruhan," ucap Jufri.
Di Masa PSBB, Jokowi Minta Warga Disiplin dan Tidak Berkerumun!:
Namun, karena dinilai bandel dengan aturan PSBB, 10 warga tersebut akhirnya dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 1 hingga 10 tahun penjara.
"PSBB-nya yang saya kenakan karena tidak bisa dibuktikan Pasal 303-nya," kata Jufri.
Baca juga: Tren Positif PSBB Redam Corona di Makassar |
Para terduga pelanggar PSBB ini diketahui masing-masing berinisial ASR (30), MR (32), MN (46), IF (24), MST (49), RD,(38), MSD,(16), MA,(17), RZ (32), dan MZK,(17).