Draf Disetujui Baleg, RUU Penanggulangan Bencana Masuk Tahap Pembahasan

Draf Disetujui Baleg, RUU Penanggulangan Bencana Masuk Tahap Pembahasan

Mochamad Zhacky - detikNews
Jumat, 08 Mei 2020 16:14 WIB
Guna mencegah penyebaran virus Covid-19, Sekretariat DPR melakukan penyemprotan cairan disinfektan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2020). Penyemprotan ini bertujuan agar Kompleks Parlemen terhindar dari virus corona sehingga penyebarannya tidak meluas ke wilayah lain.
Gedung DPR RI. (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta -

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui draf RUU tentang Penanggulangan Bencana. Dengan persetujuan Baleg, RUU tentang Penanggulangan Bencana masuk tahap pembahasan.

Pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat pleno Baleg yang digelar secara virtual hari ini, Jumat (8/5/2020). Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyetujui draf RUU tentang Penanggulangan Bencana.

"Lebih afdolnya saya ingin menanyakan kepada kapoksi, apakah RUU Penanggulangan Bencana yang diajukan Komisi VIII bisa kita setujui?" kata Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas yang dijawab setuju oleh peserta rapat yang hadir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana merupakan inisiatiif Komisi VIII DPR. Komisi VIII adalah yang merumuskan draf RUU-nya.

Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily yang mengikuti rapat baleg mengucapkan terima kasih atas persetujuan Baleg. Dia menargetkan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana akan dimulai pada masa persidangan selanjutnya atau setelah reses.

ADVERTISEMENT

"Pertama, tentu kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas persetujuan yang telah diberikan para anggota Baleg. Saya kira semuanya memiliki sense of crisis yang tinggi," ucap Ace dalam rapat.

"Masukan masing-masing fraksi kami jadikan pegangan dan pedoman dalam pembahasannya. Target kami, kami ingin pada masa persidangan yang akan datang sudah dapat dibahas dengan pemerintah dan poin-poin krusialnya bisa segera disetujui," imbuhnya.

Sekadar informasi, revisi UU Penanggulangan Bencana masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Pembahasan revisi UU tersebut dilakukan oleh panitia kerja (panja) yang dibentuk oleh Komisi VIII.

DPR dalam waktu dekat sudah memasuki masa reses. Dilihat di situs dpr.go.id, masa reses DPR dimulai sejak 21 Mei-12 Juni 2020.

Dalam rapat Baleg terkait RUU Penanggulangan Bencana sebelumnya, sejumlah Fraksi menyoroti sejumlah hal dalam draf RUU tersebut. Fraksi PKB misalnya yang menilai anggaran penanggulangan bencana tidak cukup jika hanya 1 persen dari APBN.

"PKB setuju untuk segera dibahas di Komisi VIII agar cepat. Di Indonesia, jumlah penduduk banyak, nggak cukup anggaran 1 persen, minimal 2 persen, karena situasi pandemi COVID kita lihat, negara nggak siap soal anggaran, sehingga pinjam sana-sini, sehingga ketika ada bencana siap. Indonesia rawan bencana, baik alam, nonalam, dan sosial," papar anggota Baleg dari Fraksi PKB, Sukamto, dalam rapat Baleg, Rabu (6/5).

(zak/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads