Sebanyak 6 fraksi DPR RI mendukung pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dipercepat. Pembahasan revisi UU tersebut nantinya akan dilakukan di Komisi VIII.
"(UU) ini kebutuhan mendesak, maka ini diinisiasi Komisi VIII. Saya yakin UU yang diusulkan Komisi VIII perlu pembahasan lebih lanjut," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat pleno penjelasan pengusul RUU tentang Penanggulangan Bencana yang digelar secara virtual, Rabu (6/5/2020).
Adapun 6 fraksi yang telah menyatakan dukungan percepatan pembahasan revisi UU Penanggulangan Bencana, yakni PAN, PKS, PKB, NasDem, Gerindra, dan Golkar. Fraksi PKB misalnya yang menilai anggaran penanggulangan bencana tidak cukup jika hanya 1 persen dari APBN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PKB setuju untuk segera dibahas di Komisi VIII agar cepat. Di Indonesia, jumlah penduduk banyak, nggak cukup anggaran 1 persen, minimal 2 persen, karena situasi pandemi COVID kita lihat, negara nggak siap soal anggaran, sehingga pinjam sana-sini, sehingga ketika ada bencana siap. Indonesia rawan bencana, baik alam, nonalam, dan sosial," papar anggota Baleg dari Fraksi PKB, Sukamto, dalam rapat.
Fraksi Golkar menilai UU Penanggulangan Bencana dibutuhkan saat ini di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Anggota Baleg dari Fraksi Golkar, John Kenedy Azis, meminta agar revisi UU tersebut bisa segera diselesaikan.
"RUU ini sudah sedikit lama digagas, tapi memang baru dihangatkan kembali ketika kita lakukan pelantikan 2019-2024. Panja sudah dibentuk dan sudah banyak dibicarakan di Komisi VIII," sebut John.
"UU ini sangat diperlukan, makanya saya apresiasi RUU yang dibicarakan paripurna tadi, karena itu saya mewakili Fraksi Golkar di Baleg dan mohon dukungan agar RUU ini bisa segera diselesaikan karena dibutuhkan," imbuhnya.
Sekadar informasi, revisi UU Penanggulangan Bencana masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Pembahasan revisi UU tersebut dilakukan oleh panitia kerja (panja) yang dibentuk oleh Komisi VIII.
(zak/gbr)