Dua pembuat dan pengedar mercon ditangkap di Bondowoso. Mereka diduga anggota jaringan pengedar mercon antarkota.
Kedua pelaku yakni Abdul Muis (21) warga Desa Pujer Baru dan Abduh (37) warga Desa Suci Lor. Keduanya di Kecamatan Maesan. Dari tangan mereka, polisi mengamankan serbuk bahan baku mercon sebanyak 2 kg.
"Pelaku langsung kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses pengembangan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Jamal kepada wartawan di mapolres, Jumat (8/5/2020).
Menurut Jamal, pelaku terancam melanggar Pasal 1 ayat (1), UU Darurat No 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.
Lebih lanjut Jamal mengungkapkan, pengakuan sementara para pelaku, mercon tersebut akan digunakan sendiri saat Lebaran mendatang. Tapi polisi tak percaya begitu saja. Karena dari rumahnya ditemukan banyak peralatan untuk membuat mercon.
"Jika melihat peralatan yang diamankan dari rumahnya, sepertinya sudah profesional dalam produksi mercon. Bisa juga mereka jaringan peredaran mercon antarkota," imbuh AKP Jamal.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan secara intensif. Hal itu untuk menelusuri dari mana asal bubuk mesiu bahan baku pembuat mercon tersebut. Karena pengakuan sementara pelaku, bahan baku tersebut didapat dengan cara membeli.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan Abdul Muis saat membawa serbuk mercon seberat 1 kg. Barang berbahaya itu dibeli dari pelaku Abduh.
Dari keterangan Abdul Muis, polisi lantas mendatangi rumah Abduh. Dari rumah tersebut diamankan serbuk mercon sebanyak 1 kg juga. Tak hanya itu, di rumah itu juga ditemukan ratusan selongsong dan mercon yang sudah siap edar.