2 jenazah anak buah kapal (ABK) di kapal Long Xing 629 China yang dilarung ke laut adalah warga Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel). Meraka adalah warga miskin dan telah mendapat santunan dari perusahaan sebesar Rp 50 juta.
"Sepri (26) dan Ari (25) adalah warga OKI dan terdata sebagai warga miskin. Pihak keluarga sudah mendapatkan kabar saat kedua jenazah dilarungkan ke laut," kata Kabid Pelayanan Komunikasi Publik Pemkab OKI, Adi Yanto kepada detikcom, Jumat (08/05/2020).
Berdasarkan informasi dari pihak keluarga, Adi membenarkan adanya kontrak kerja antara ABK dan pihak perusahaan. Bahkan pihak keluarga menerima uang asuransi Rp 50 juta dari meninggalnya para ABK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya yang viral memang begitu (asuransi Rp 150 juta), tapi informasi keluarga baru mendapat Rp 50 juta. Ya mereka berpikir itu nyawa segitu, jadi kami sarankan agar mereka lapor ke Disnaker," kata Adi.
Tidak hanya itu saja, Pemkab OKI siap mengawal laporan pihak keluarga termasuk soal tuntutan asuransi dan sebagainya. Termasuk apakah ada tindakan kerja paksa alias perbudakan.
Sementara itu, terkait keduanya menjadi ABK dari Kapal Long Xing 629 China, keluarga tahu dari perjanjian yang dibuat dengan perusahaan cabang di Malang. Ada surat yang diterima saat keduanya mulai bekerja.
"Kedua ABK sama-sama warga Serdang Menang. Mereka juga teman dekat yang sama-sama berangkat ke Jakarta untuk mmencari kerja," tutur Adi.
Respons Menteri KKP soal Dugaan Eksploitasi ABK WNI di Kapal China:
(ras/idh)