Berbagai macam cara dilakukan warga agar bisa melaksanakan mudik tahun ini. Salah satunya dengan menggunakan surat izin tulisan tangan. Pemudik itu pun diminta putar balik oleh petugas.
Kejadian tersebut terjadi di Gerbang Tol Cikarang Barat pada Kamis (7/5/2020) malam. Sebuah mobil berwarna putih diminta menepi oleh aparat petugas.
Dua orang pemudik, pria dan perempuan turun dari kendaraan tersebut. Pria tersebut kemudian mengeluarkan bukti surat izin perjalanan dari kelurahan dan surat izin dari perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, hasil pemeriksaan polisi menunjukkan kedua pemudik tersebut tidak bisa membuktikan keaslian dari surat izin perusahaan yang mereka bawa.
"Jadi, tadi kita berhentiin, lalu mereka ngasih surat jalan semacam kaya kuitansi gitu tulis tangan. Kuitansi itu atas nama PT. Tapi kita cek loh ada 5 orang di dalam katanya mau ke Jogja urusan pekerjaan," kata Anggota Ditlantas Polda Metro Jaya, Ipda Teguh Wibowo di lokasi.
"Itu di kuitansi kan atas nama PT, tapi itu tulis tangan aja jadi kaya jual beli saja. Kita silakan saja kalau ada kepentingan kerja. Tapi ini tidak, (suratnya) hanya tulisan tangan coret-coret saja," ujar Teguh.
Teguh yang memeriksa mobil pemudik tersebut mengatakan pemudik ini berasal dari Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dia menyebutkan dua pemudik yang turun untuk memberikan keterangan juga melampirkan surat izin dari kelurahan kepada petugas.
"Tadi kan bawa surat kelurahan. Surat itu kan hanya mengizinkan tapi urusannya apa sama PT kan. Kalau kelurahan kan misalnya ada yang meninggal orang tuanya pasti kan ketua RT-nya tahu," terang Teguh.
Dua pemudik yang memberikan keterangan pada polisi tersebut akhirnya pasrah untuk diputarbalikan kembali ke Jakarta. Hingga malam ini, operasi penyekatan mudik di Gerbang Tol Cikarang Barat masih terus dilakukan.
(rfs/rfs)