Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan akan tetap ada larangan mudik. Kemenhub akan menerbitkan surat edaran pengecualian perjalanan.
"Jadi begini, setelah terbitnya SE Nomor 4 dari Gugus Tugas, masing-masing Dirjen Darat, Laut, Udara, sampai kereta api sedang menyiapkan satu surat edaran untuk penyiapan kendaraan modanya, kendaraannya harus seperti apa," kata Budi saat ditemui di Gerbang Tol Cikarang Barat, Jawa Barat, Kamis (7/5/2020).
Meski begitu, Budi menegaskan aturan larangan mudik masih akan tetap berlaku. Nantinya kendaraan yang beroperasi akan dipasangi stiker khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang ini kami masih berprinsip pada Permen 18 dan Permen 25. Artinya, masyarakat tidak boleh mudik. Kemudian dengan adanya edaran oleh Gugus Tugas, saya sedang develop surat edaran yang kami harapkan malam ini sudah kami tanda tangani sehingga besok paling cepat sudah mulai bertahap dilakukan," tuturnya.
"Saya akan mencoba cari kendaraan bus yang boleh melayani sebagaimana mungkin amanat dalam SE Gugus Tugas Nomor 4 itu. Jadi busnya nanti ada tanda khusus pakai stiker. Berarti nanti kami harapkan di check point kita kembalikan jika tidak ada stiker. Bus yang melayani juga tidak banyak karena orang yang mungkin punya kebutuhan khusus logistik itu paling beberapa orang saja," sambung Budi.
Terkait pemberlakuan sanksi bagi pelanggar mudik, Budi mengaku telah berkoordinasi dengan Kakorlantas. Dia mengatakan hingga saat ini pembahasan sanksi masih bersifat persuasif dan memutarbalikkan kendaraan.
"Sampai kemarin kami masih dengan Pak Kakorlantas, sanksi kewenangan polisi. Jadi sementara sanksi kan persuasif, masih dikembalikan begitu saja," terangnya.
(eva/zlf)