Hari kedua pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jabar para pedagang di Pasar Manis Ciamis membandel. Seperti hari pertama, mereka masih membuka lapak melebihi batas waktu ketentuan operasional.
Petugas Gabungan terdiri dari Polres Ciamis, Kodim 0613 Ciamis, Satpol PP, Dinas Perdagangan dan Dinas Perhubungan Ciamis mengontrog Pasar Manis dan Pasar Subuh, Kamis (7/5/2020) sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas melakukan sosialisasi ketentuan PSBB dan meminta para pedagang untuk segera menutup lapaknya.
Sontak para pedagang langsung membereskan barang dagangannya dan menutup lapaknya. Meskipun diwarnai keluhan dari para pedagang. Beberapa di antaranya bahkan baru beberapa jam membuka lapaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dandim 0613 Ciamis Letkol Arm Tri Arto Subagio mengatakan sejak diberlakukannya PSBB Jabar hari pertama Rabu (6/5/2020) sampai hari ke 3 Jumat (8/5/2020) masih memberikan sosialisasi PSBB kepada pedagang.
Untuk operasional pasar tradisional selama PSBB buka pukul 04.00 - 13.00 WIB, sesuai Perbup nomor 24 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan PSBB dalam penanganan COVID-19 di Ciamis.
"Hari kemarin sampai hari ke 3 kita masih sosialisasi, sampaikan jam operasional, pakai masker saat transaksi dan tetap menjalankan physical distancing" ujar Dandim.
Namun setelah hari ke 4, pada Sabtu (9/5/2020) bukan hanya sosialisasi, tapi akan memberlakukan sanksi sesuai ketentuan PSBB
"Setelah sosialisasi, haru Sabtu nanti bukan hanya sosialisasi tapi akan memberlakukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku pada PSBB. Pedagang dan pembeli silahkan bertransaksi, tapi kita semua harus jadi patriot bagi diri dan lingkungan. Mencegah penyebaran COVID-19," tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra menambahkan bila di hari ke 4 PSBB para pedagang masih membandel, petugas akan melakukan tindakan persuasif untuk menutup toko sesuai jam operasionalnya.
"Sabtu nanti dicek pelaksanannya. Bila masih ada yang buka kami akan melakukan tindakan secara persuasif untuk menutup tokonya," kata Dony.
(mud/mud)