Hari kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tasikmalaya, petugas gabungan memperketat titik perbatasan. Selain pengendara luar kota dan angkutan barang, petugas juga mulai mengawasi angkutan umum mengangkut penumpang lebih dari ketentuan.
"Kita sekarang mulai perketat angkutan umum yang masuk Kabupaten Tasikmalaya. Mereka diperiksa kalau bawa muatan berlebih apalagi penumpang tanpa masker kita tegur dan bisa jadi kita pindahkan penumpang ke angkutan lain yang kosong", IPTU Iwan Sujarwo, Perwira pengendali pos pemeriksaan Cikunir, kamis (07/5/2020).
Awak angkutan terutama angkutan perbatasan harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti penumpang tidak lebih dari 50 persen kapasitas kendaraan, menjaga jarak duduk di kendaraan dan menggunakan masker.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satu persatu angkutan umum diperiksa jurusan perbatasan Singaparna - Tasikmalaya diperiksa petugas. Di saat kedapatan membawa penumpang lebih dari 50 persen, petugas terpaksa menurunkan sebagian penumpang dan mengalihkan ke angkutan lainnya.
Selain menegur angkutan umum, petugas juga menegur pengendara motor yang tidak menggunakan helm dan masker. Padahal, penggunaan masker saat berada di luar rumah merupakan keharusan berdasarkan keputusan pemerintah.
"Mereka berdalih karena jaraknya dekat, tetap kami tegur. Akhirnya mereka meminta maaf dan melanjutkan perjalanan, " Pungkas Iwan.
Cegah Covid-19, Polewali Mandar Berlakukan Pembatasan Pelintas!:
(mud/mud)