Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengeluarkan 42 ribu lebih blangko teguran bagi warga yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sebagian besar adalah warga yang tidak menggunakan masker.
"Total semua ada 42.529 blanko teguran yang kami keluarkan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam diskusi online via aplikasi Zoom yang diunggah ke YouTube Institut Studi Transportasi (Instran), seperti dilihat detikcom, Kamis (7/5/2020).
Diskusi daring Instran ini bertema 'Antisipasi Menghadapi Mudik Lokal Lebaran/Idul Fitri 1441 H Lintas Wilayah di Jabodetabek'. Diskusi ini dihadiri juga oleh Kepala Badan Pengawas Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana pramesti, Kadishub Depok Dadang Wihana, Kadishub Kota Bekasi Dadang Ginanjar, Sejarawan J.J Rizal, Kadishub Kota Bogor Eko Prabowo, Kadishub Kota Tangerang Wahyu Iskandar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 42.529 pelanggaran itu, 27 ribu pelanggaran di antaranya terjadi di DKI Jakarta. Di mana 14.000 lebih pelanggar di DKI Jakarta tidak menggunakan masker.
"Di wilayah penyangga 15.000 dengan pelanggaran terbesar kewajiban penggunaan masker," imbuhnya.
Aturan PSBB Berencana Dilonggarkan, IDI Ingatkan "Badai Belum Berlalu":
PSBB di DKI Jakarta telah dimulai sejak 10 April 2020. Dalam upaya penindakan pelanggaran PSBB ini, Polda Metro Jaya mendirikan 33 check point di wilayah DKI Jakata.
"Dalam perkembangan kami tambah dengan 34 pos pantau di seluruh wilayah DKI Jakarta. Dengan perkembangan PSBB di wilayah penyangga, kemudian kami tambah lagi ada 47 check point di wilayah penyangga," tuturnya.
Seiring adanya larangan mudik dari pemerintah, Polda Metro Jaya telah membuat pos penyekatan. Sebanyak 18 titik penyekatan tersebar di jalur arteri di wilayah DKI Jakarta dan 2 titik pos besar di Tol Cikarang Barat dan Tol Bitung untuk mengantisipasi pemudik yang akan ke Sumatera dan Jawa.
"Jadi semua kurang lebih ada 130 lebih pos kami bangun untuk memutus rantai COVID-19," tandas Sambodo.