Kepala Kordinator Lalu Lintas Polri, Irjen Istiono menyebut pihak kepolisian akan mengedepankan persuasif dan humanis terkait larangan mudik. Istiono menyebut sanksi putar balik bagi pemudik sudah cukup tegas diterapkan.
"Operasi kepolisian ketupat 2020 ini adalah operasi kemanusiaan, polri lebih mengedepankan tindakan persuasif dan humanis mengutamakan kesadaran masyarakat untuk tidak mudik," kata Irjen Istiono saat dihubungi, Rabu (6/5/2020).
Istiono menyebut sanksi yang akan diterapkan oleh Polri tetap sanksi putar balik. Menurutnya sanksi tersebut cukup efektif menghalau pemudik keluar dari wilayahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait sanksi larangan mudik adalah putar balik, itu adalah sanksi yang cukup buat pemudik, itu cukup efektif," ucap Istiono.
Kemudian Istiono menegaskan tidak perlu ada sanksi pidana bagi masyarakat yang melanggar larangan mudik.
"Tidak perlu (pidana)," ujarnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan pihak Polda Metro Jaya akan lebih tegas menerapkan larangan mudik bagi masyarakat. Namun menurutnya upaya sanksi putar balik juga sudah cukup bagi masyarakat yang melanggar.
"Gini, sanksi itu banyak macam, sanksi disuruh balik aja sudah sanksi itu. Bisa saja dikenakan (UU Karantina Kesehatan), tapi itu kan jalan terakhir, kalau bisa kita tilang ya kita tilang biar ada efek jera, apa perlu dikenakan satu tahun penjara? Pergi terus dikenakan satu tahun penjara karena nggak pakai masker atau mudik gitu mau? kan nggak kan. (hadapi) COVID-19 aja masyarakat sudah stres, tapi kita pastikan akan lebih tegas, kita suruh pulang, kita kembalikan," ucap Yusri.
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Pelonggaran Larangan Mudik:
Diberitakan sebelumnya, hingga 7 Mei 2020, pemudik yang masih nekat hanya diberi tindakan persuasif yaitu diminta putar balik. Mulai tanggal 8 Mei 2020, pemudik akan diberi sanksi.
Hal itu diatur di pasal 6 Permenhub 25/2020. Berikut isinya:
a. kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan; dan
b. kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Hal ini sebelumnya juga sudah disampaikan secara umum oleh Staf Ahli Bidang Hukum Kemenhub, Umar Aris. Sanksi itu mengacu pada UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Sanksi karena mengacu pada UU Kekarantinaan, UU No 6 Tahun 2018, pasal 93. Sanksi terberat denda Rp 100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun. Itu ancaman hukuman yang perlu diingat, ancaman hukuman," kata Staf Ahli Bidang Hukum Kemenhub, Umar Aris, dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/4).
"Setelah tanggal 7 Mei. Tapi 7 Mei dari malam nanti itu persuasif, belum kena tilang, belum denda Rp 100 juta tadi," kata Umar.