Tentang Pengecualian di Tengah Larangan Mudik

Round-Up

Tentang Pengecualian di Tengah Larangan Mudik

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 07 Mei 2020 04:19 WIB
Petugas gabungan mengarahkan bus yang membawa pemudik dari arah Bekasi menuju Karawang untuk berputar arah di Perbatasan Karawang - Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Penyekatan akses transportasi di perbatasan tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik yang berlaku bagi kendaraan pribadi, angkutan umum dan motor kecuali mobil pemadam kebakaran, angkutan logistik dan kebutuhan pokok serta ambulan. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/pras.
Foto: Pemerintah melarang warga mudik untuk cegah corona. Namun, ada pengecualian (ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar)
Jakarta -

Pemerintah Indonesia melarang warga mudik untuk mencegah penularan Corona (COVID-19). Namun, ada pengecualian dengan beberapa kriteria tertentu.

Pengecualian ini disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 RI, Doni Monardo, lewat Surat Edaran (SE) Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

SE ini menegaskan kalau mudik dilarang, tetapi sejumlah orang yang terkait langsung dengan COVID-19 tetap diperbolehkan bepergian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian siapa saja yang dikecualikan untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan COVID ini, antara lain adalah aparatur sipil negara, TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha yang semuanya tentunya berhubungan dengan penanganan percepatan COVID-19, termasuk juga pengecualian diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dan ada keluarga yang sakit keras," kata Doni Monardo dalam konferensi pers di Graha BNPB, Rabu (6/5/2020).

ADVERTISEMENT

"Demikian juga repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke tanah air," imbuh Doni.

Doni menyebut kelompok yang diizinkan bepergian di tengah pandemi Corona juga harus memenuhi sejumlah syarat. Salah satu syaratnya yakni izin dari atasan.

"Adapun sejumlah syarat yang diharuskan atau diwajibkan oleh mereka yang mendapatkan kesempatan untuk bepergian adalah yang pertama harus ada izin dari atasan, minimal setara dengan eselon II, kemudian kepala kantor, kemudian para wirausaha yang berhubungan dengan COVID tetapi tidak memiliki instansi sehingga diperlukan adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan dan ditandatangani di atas materai dan harus diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat," ucap Doni.

Masyarakat yang mendapat pengecualian soal aturan perjalanan ini harus mendapat surat pernyataan sehat. Surat itu harus bersifat resmi dari dokter.

"Kemudian juga masyarakat yang mendapatkan pengecualian ini wajib untuk mendapatkan surat keterangan sehat. Artinya mereka yang bepergian harus dalam keadaan sehat dan kembalinya pun harus tetap sehat. Surat keterangan ini harus diperoleh dari dokter, rumah sakit, kemudian puskesmas atau klinik-klinik yang ada di daerah setelah melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan, termasuk juga PCR test dan juga rapid test," sebut Doni Monardo.


Sementara itu, Ombudsman RI memberikan beberapa catatan terhadap SE yang dikeluarkan oleh Doni ini. Ombudsman meragukan implementasi di lapangan. Anggota Ombudsman Alvin Lie mencatat ada beberapa poin yang menjadi perhatian dan cenderung multitafsir.

Dalam edaran tersebut, salah satu poin menyebutkan bahwa persyaratan pengecualian kriteria orang yang bisa bepergian salah satunya adalah menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD, UPT/Satker, dan organisasi nonpemerintah yang ditandatangani oleh direksi atau kepala kantor. Alvin meragukan bagaimana cara petugas memastikan keaslian surat tersebut.

"Bagaimana memastikan keaslian dan keabsahan, terutama untuk perusahaan swasta," ujar Alvin dalam keterangannya, Rabu (6/5/2020).

Begitu juga dengan surat pernyataan pribadi di atas meterai dan diketahui oleh kepala desa/lurah. Alvin menyebut akan sulit bagi petugas untuk memastikan keaslian surat tersebut.

"Kami meragukan kesiapan petugas di bandara, terminal bus, gerbang tol, dsb. Apakah mereka sudah dibekali pengetahuan memadai dan pelatihan untuk mastikan keabsahan/keaslian surat tugas/pernyataan?" ujarnya.

Alvin mempertanyakan apakah implementasi dari surat edaran ini sudah diuji coba atau disimulasikan. Begitu juga dengan antisipasi pemerintah bila, pada praktiknya di lapangan, banyak warga yang lolos dan berhasil mudik.

"Larangan mudik bobol. Penyebaran COVID-19 meledak di Jabar, Jateng, & Jatim," tutur Alvin.

Halaman 2 dari 2
(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads