Mudik Dilarang, Ini Kriteria Orang-orang yang Diizinkan Bepergian

Mudik Dilarang, Ini Kriteria Orang-orang yang Diizinkan Bepergian

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Rabu, 06 Mei 2020 15:03 WIB
Ketua Gugus Tugas Penanganan Wabah Corona Doni Monardo
Foto: Doni Monardo (Rakean R Natawigena / 20detik)
Jakarta -

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 RI, Doni Monardo, menerbitkan Surat Edaran (SE) Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. SE ini menegaskan kalau mudik dilarang, tetapi sejumlah orang yang terkait langsung dengan COVID-19 tetap diperbolehkan bepergian.

"Kemudian siapa saja yang dikecualikan untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan COVID ini, antara lain adalah aparatur sipil negara, TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha yang semuanya tentunya berhubungan dengan penanganan percepatan COVID-19, termasuk juga pengecualian diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dan ada keluarga yang sakit keras," kata Doni Monardo dalam konferensi pers di Graha BNPB, Rabu (6/5/2020).

"Demikian juga repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke tanah air," imbuh Doni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Doni menyebut kelompok yang diizinkan bepergian di tengah pandemi Corona juga harus memenuhi sejumlah syarat. Salah satu syaratnya yakni izin dari atasan.

"Adapun sejumlah syarat yang diharuskan atau diwajibkan oleh mereka yang mendapatkan kesempatan untuk bepergian adalah yang pertama harus ada izin dari atasan, minimal setara dengan eselon II, kemudian kepala kantor, kemudian para wirausaha yang berhubungan dengan COVID tetapi tidak memiliki instansi sehingga diperlukan adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan dan ditandatangani di atas materai dan harus diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat," ucap Doni.

ADVERTISEMENT

Masyarakat yang mendapat pengecualian soal aturan perjalanan ini harus mendapat surat pernyataan sehat. Surat itu harus bersifat resmi dari dokter.

"Kemudian juga masyarakat yang mendapatkan pengecualian ini wajib untuk mendapatkan surat keterangan sehat. Artinya mereka yang bepergian harus dalam keadaan sehat dan kembalinya pun harus tetap sehat. Surat keterangan ini harus diperoleh dari dokter, rumah sakit, kemudian puskesmas atau klinik-klinik yang ada di daerah setelah melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan, termasuk juga PCR test dan juga rapid test," sebut Doni Monardo.

Simak juga video Polisi Sudah Tahu Betul Truk yang Disusupi Pemudik:

(gbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads