Pilkada 2020 Diundur Desember, Pemerintah Dinilai Paksakan Diri

Pilkada 2020 Diundur Desember, Pemerintah Dinilai Paksakan Diri

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 06 Mei 2020 22:26 WIB
Peneliti Hukum Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil
Peneliti hukum Perludem Fadli Ramadhanil (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik pelaksanaan Pilkada 2020 yang diundur menjadi Desember 2020. Perludem menilai pemerintah terlalu memaksakan diri menggelar pilkada pada akhir tahun.

"Pemerintah terlalu memaksakan diri untuk menjadwalkan pemungutan suara Pilkada 2020 pada Desember," kata Manajer Program Perludem Fadli Ramadhanil dalam keterangannya, Rabu (6/5/2020).

Fadli menyoroti Pasal 201A ayat 3 Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Dia berpendapat perppu tersebut seolah-olah hanya mencakup persoalan pemungutan suara yang dilaksanakan pada Desember. Padahal, menurutnya, bila pilkada digelar pada Desember, tahapan Pilkada 2020 yang sebelumnya ditunda akan kembali dimulai selambat-lambatnya pada Juni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, menurut Fadli, hampir semua tahapan pilkada akan bersinggungan dengan aktivitas yang menyertakan banyak orang. Hal itu tentu bertentangan dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 yang mengharuskan masyarakat berjaga jarak dan tetap di rumah.

"Pertanyaan pentingnya, mengapa pemerintah begitu berani mengambil risiko melaksanakan pilkada di tengah pandemi COVID-19 yang belum juga berhasil diantisipasi angka penyebarannya. Bahkan korban terinfeksi dan meninggal dunia masih terus bertambah," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Fadli menganggap perppu tersebut juga berpotensi mendistorsi kemandirian KPU. Sebab, ada ketentuan yang mensyaratkan KPU mendapatkan persetujuan bersama DPR dan pemerintah sebelum menunda dan melanjutkan kembali tahapan pilkada.

Justru Fadli menilai hal itu tidak sejalan dengan prinsip kemandirian KPU sebagai penyelenggara pemilu. Menurutnya, mestinya KPU berkoordinasi dengan BNPB dan Kementerian Kesehatan yang menangani COVID-19.

"Jadi pengaturan bahwa KPU mesti mendapatkan persetujuan bersama dengan DPR dan pemerintah untuk menunda dan melanjutkan tahapan pilkada adalah pengaturan yang tidak relevan serta berpotensi mendistorsi kemandirian KPU," ungkapnya.

Lanjut Fadli ia menilai perppu tersebut masih menggunakan pendekatan teknis pilkada dalam kondisi normal, tidak menyinggung penyesuaian pelaksanaan tahapan pilkada dalam situasi pandemi COVID-19. Padahal, sebelumnya, KPU menyampaikan opsi penyesuaian teknis tahapan pilkada apabila pelaksanaan tahapan pilkada beririsan dengan pandemi COVID-19.

Tak hanya itu, Fadli menilai perppu tersebut belum mengakomodasi anggaran pelaksanaan pilkada. Ia menilai mestinya perppu tersebut mampu menjawab sumber anggaran pilkada bila pada saat pelaksanaannya mengalami kekurangan.

"Terdapat pula kondisi perekonomian yang tidak normal sebagai akibat pandemi COVID-19. Oleh sebab itu, perlu penegasan dan pengaturan mekanisme pengelolaan dana untuk biaya pilkada yang sudah dianggarkan sebelumnya, untuk kondisi normal tanpa ada pandemi COVID-19," ungkap Fadli.

"Selain itu, satu hal yang sangat penting, jika nanti anggaran pilkada yang sudah disiapkan sebelumnya mengalami kekurangan, perppu ini diharapkan mampu menjawab sumber uang dari mana untuk menutupi kekurangan tersebut. Tetapi hal itu justru luput dari pengaturan di dalam perppu," tutupnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Lewat Perppu tersebut, Jokowi memutuskan pemungutan suara Pilkada 2020 digeser ke Desember 2020.

"Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020," tulis Pasal 201A ayat (2) Perppu sebagaimana dikutip, Selasa (5/5/2020).

Halaman 2 dari 2
(yld/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads