Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif mengkritik pelaksanaan Pilkada 2020 yang diundur ke Desember 2020. Menurut Kode Inisiatif, sebaiknya pilkada diundur pada 2021.
"Makanya kami melihat penundaan di bulan Desember ini nanggung sekali penundaan di bulan Desember, kenapa nggak diundur sekalian di 2021, sehingga sudah selesai, persoalan selesai, maka kita bisa fokus di pilkada," kata Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi dalam diskusi daring, Rabu (6/5/2020).
Veri mengatakan, dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur tentang penundaan pilkada, gelaran pemilihan itu tergantung pada masih ada-tidaknya wabah virus Corona. Hal itu, menurutnya, akan menjadi ketidakpastian bahwa pilkada akan digelar secara serentak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertanyaannya kalau kemudian berdasarkan Pasal 120 ayat 1 dan 2-nya penundaan itu kira-kira di Desember nanti, kalau ada penundaannya, penundaannya akan dilakukan secara serentak atau parsial. Nah, itu kan jadi problem. Kalau misalnya mayoritas masih COVID-19 tentu sangat mungkin penundaan itu akan dilakukan nasional, tapi kalau misalnya ada beberapa daerah saja, ini kan juga bisa menyebabkan yang nama pilkadanya menjadi tidak serentak, ini kan problem secara teknis yang harusnya dihitung," tuturnya.
Lebih lanjut Veri meminta KPU segera menerbitkan revisi PKPU tentang tahapan pilkada. Hal itu untuk memberikan kepastian bagi Bawaslu melakukan penegakan hukum.
"KPU harus menghitung mundur dari Desember kira-kira tahapan-tahapan yang harus dijalankan di bulan apa akan dilaksanakan dan harus ditindaklanjuti peraturan-peraturan penyelenggaraan pemilu," ujarnya.
Sementara itu, peneliti Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby mempertanyakan urgensi pilkada dilakukan pada Desember 2020. Sebab, masih ada ketidakpastian kapan berakhirnya pandemi COVID-19.
"Secara teknis, apabila tetap dipaksakan pada 9 Desember, akan memberikan dampak yang sangat besar soal keberlangsungan kualitas pelaksanaan karena semua orang masih akan trauma dengan COVID-19 ini. Memang awalnya kita berharap bahwa waktu yang ideal itu di tahun 2021," kata Alwan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Lewat Perppu tersebut, Jokowi memutuskan pemungutan suara Pilkada 2020 digeser ke Desember 2020.
"Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020," tulis pasal 201A ayat (2) Perppu sebagaimana dikutip, Selasa (5/5/2020).