Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengamankan mobil travel gelap yang hendak mengantarkan pemudik ke Jawa. Pada Selasa (5/5) malam, empat mobil travel gelap diamankan polisi di Pos Cikarang Barat.
"Ditlantas PMJ mengamankan empat orang pengemudi mobil yang digunakan sebagai travel untuk mengantarkan orang yang mau mudik sebanyak 17 orang yang rencana mau mudik ke Brebes, Banjarnegara, dan Madura," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Rabu (6/5/2020).
Sebagian penumpang mengetahui jasa travel tersebut dengan mendatangi langsung agen travel. Beberapa di antaranya mengetahuinya dari mulut ke mulut.
"Selanjutnya penumpang dijemput di titik yang disepakati, yaitu GT Priok 1 dan Pasar Rebo," tuturnya.
Mobil travel tersebut kemudian diputar balik ke Jakarta, sementara para penumpang dikembalikan ke titik awal penjemputan.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, dari keempat pengemudi tersebut, tiga di antaranya dikenai Pasal 308 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketiga pengemudi tersebut tidak memiliki izin menyelenggarakan orang tidak dalam trayek dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
"Satu orang pengemudi dikenai Pasal 288 ayat (2) karena tidak membawa SIM," tutur Fahri.