Penyidik KPK menuntaskan berkas perkara Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah. Tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Sidoarjo ini segera disidangkan.
"Kasus dugaan suap proyek-proyek di Kabupaten Sidoarjo, hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka/terdakwa Saiful Ilah dikarenakan telah dinyatakan berkas penyidikannya lengkap," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/5/2020).
Selain berkas Saiful Ilah, KPK telah menuntaskan berkas perkara tiga tersangka lain, yakni Kadis PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; PPK di Dinas PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; dan Kabag ULP, Sanadjihitu Sangadji. Para tersangka itu bakal diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Surabaya," sebutnya.
Ali mengatakan jaksa KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Untuk itu, masa penahanan para tersangka diperpanjang selama 20 hari ke depan di rutan KPK.
Ali menambahkan dalam proses penyidikan para tersangka KPK memeriksa sejumlah saksi. Sebanyak 99 saksi diperiksa untuk tersangka Saiful ilah, sedangkan 52 saksi diperiksa untuk tiga tersangka lainnya.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Saiful dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Januari 2020. Lantas dia ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan suap dalam proyek infrastruktur.
Selain Saiful, KPK menetapkan tersangka lain sebagai penerima, yaitu Sunarti, Judi, dan Sanadjihitu Sangadji. Sedangkan tersangka pemberi yang dijerat adalah Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.
Berikut rincian pemberian uang tersebut:
- Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah diduga menerima Rp 550 juta.
- Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji diduga menerima Rp 300 juta. Sebanyak Rp 200 juta di antaranya diberikan kepada Bupati Sidoarjo pada Oktober 2019
- PPK Judi Tetrahastoto, Dinas PU, Bina Marga, dan SDA diduga menerima Rp 240 juta.
- Kadis PU dan BMSDA Sunarti Setyaningsih Rp 200 juta
Tersangka penerima suap diduga mendapatkan suap karena memenangkan Ibnu dalam beberapa proyek, antara lain proyek Wisma Atlet, Pasar Porong, Jalan Candi-Prasung, dan peningkatan Afv Karag Pucang Desa Pagerwojo.
(ibh/idn)