KPK menuntaskan berkas perkara dua penyuap Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah, Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Keduanya segera disidang.
"Hari ini (5/3) penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama Ibnu Ghofur dan M. Totok Sumedi, pihak pemberi suap kepada Bupati Sidoarjo tersangka SI (Saiful Ilah)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Kamis (5/3/2020).
Ali mengatakan tim jaksa penuntut umum memiliki waktu 14 hari untuk menyusuan surat dakwaan dan segera melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Ibnu dan Totok akan diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaksanaan persidangan diagendakan di PN Tipikor Surabaya," sebutnya.
Selama menunggu penyusunan surat dakwaan, keduanya dilakukan penahanan masing-masing di Rutan Kejaksaan Tinggi Jatim dan Rutan Medaeng.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Saiful dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada awal bulan Januari 2020. Lantas dia ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan suap dalam proyek infrastruktur.
Selain Saiful, KPK menetapkan tersangka lainnya sebagai penerima yaitu Kadis PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo Sunarti Setyaningsih; PPK di Dinas PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo Judi Tetrahastoto; dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji. Sedangkan tersangka pemberi yang dijerat yaitu Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.
Tersangka penerima suap diduga mendapatkan suap karena memenangkan Ibnu dalam beberapa proyek antara lain proyek wisma atlet, Pasar Porong, Jalan Candi-Prasung dan peningkatan Afv Karag Pusang Desa Pagerwojo.
(ibh/dwia)