Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen Pemasyarakatan Yunaedi mengatakan pihaknya telah membebaskan 39.139 narapidana asimilasi. Napi yang sudah bebas itu tetap diawasi.
"Mekanisme pembinaan pengawasan terhadap warga binaan yang mendapatkan asimilasi ini termuat di dalam satu regulasi, yang kemudian dilaksanakan dengan petunjuk pelaksanaannya melalui surat edaran. Jelas sekali, karena situasi dalam situasi darurat nineteen (COVID-19), maka tidak bisa langsung pembinaan dan pengawasan dilaksanakan sesuai atau bertemu," ujar Yunaedi dalam acara Opini Pandemi COVID-19 dan Asimilasi Narapidana secara online, Rabu (6/5/2020).
Sebanyak 39 ribu napi yang telah bebas ini terdata per 30 April 2020. Napi yang mendapat asimilasi adalah mereka yang sudah menjalankan dua pertiga masa hukuman dan bukan termasuk pada jenis kasus berat. Meski sudah keluar dari penjara, kata Yunaedi, napi asimilasi itu harus wajib lapor.
Yunaedi melanjutkan, pengawasan itu nantinya akan ada jadwal khusus para petugas menghubungi para napi asimilasi. Hal itu bertujuan untuk memastikan para napi asimilasi ini tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak kooperatif, dihubungi nggak mau menjawab, dan lain sebagainya, dianggap melakukan pelanggaran terhadap pelanggaran umum dan khusus untuk dimasukkan di dalam lapas," ucapnya.
"Karena memang di dalam ketentuannya seperti itu, bagi warga binaan yang melakukan perbuatan pelanggaran hukum sehingga melakukan pelanggaran terhadap syarat umum dan bagi mereka juga tidak kooperatif mengikuti bimbingan, mengikuti laporan dilakukan pencabutan terhadap mereka ini sudah dibuktikan," sambungnya.
Yunaedi menegaskan, apabila ada napi asimilasi yang melakukan pelanggaran hukum, dia mengancam akan memasukkannya ke Lapas Nusakambangan. Menurutnya, hal tersebut juga diinstruksikan oleh Menkum HAM, Yasonna Laoly.
"Tegas bahwa Menkum HAM menyampaikan kepada kita, berikan sanksi yang tegas. Kalau perlu, bawa ke Nusakambangan kalau memang melakukan perbuatan yang melanggar hukum lagi, supaya itu juga menjadi pembelajaran bagi kawan-kawan kita," tandasnya.
Ada Napi Kembali Berulah Usai Bebas, Komnas HAM: Cabut Asimilasinya!:
(idn/idn)