Kemenkum HAM Jelaskan Mekanisme Pengawasan Napi yang Bebas Lewat Asimilasi

Kemenkum HAM Jelaskan Mekanisme Pengawasan Napi yang Bebas Lewat Asimilasi

Muhammad Ilman Nafi'an - detikNews
Rabu, 06 Mei 2020 16:05 WIB
Warga binaan melakukan sujud syukur usai menerima surat kelengkapan pembebasan di Rutan Klas IIB Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (2/4/2020). Rutan tersebut membebaskan 45 warga binaan dengan status asimilasi yang pembebasan bersyaratnya sudah jatuh tempo dua pertiga masa pidana dengan tujuan untuk mencegah penyebaran wabah virus Corona (COVID-19). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/aww.
Ilustrasi napi bebas lewat asimilasi. (Harviyan Perdana Putra/Antara Foto)
Jakarta -

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen Pemasyarakatan Yunaedi mengatakan pihaknya telah membebaskan 39.139 narapidana asimilasi. Napi yang sudah bebas itu tetap diawasi.

"Mekanisme pembinaan pengawasan terhadap warga binaan yang mendapatkan asimilasi ini termuat di dalam satu regulasi, yang kemudian dilaksanakan dengan petunjuk pelaksanaannya melalui surat edaran. Jelas sekali, karena situasi dalam situasi darurat nineteen (COVID-19), maka tidak bisa langsung pembinaan dan pengawasan dilaksanakan sesuai atau bertemu," ujar Yunaedi dalam acara Opini Pandemi COVID-19 dan Asimilasi Narapidana secara online, Rabu (6/5/2020).

Sebanyak 39 ribu napi yang telah bebas ini terdata per 30 April 2020. Napi yang mendapat asimilasi adalah mereka yang sudah menjalankan dua pertiga masa hukuman dan bukan termasuk pada jenis kasus berat. Meski sudah keluar dari penjara, kata Yunaedi, napi asimilasi itu harus wajib lapor.

Yunaedi melanjutkan, pengawasan itu nantinya akan ada jadwal khusus para petugas menghubungi para napi asimilasi. Hal itu bertujuan untuk memastikan para napi asimilasi ini tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tidak kooperatif, dihubungi nggak mau menjawab, dan lain sebagainya, dianggap melakukan pelanggaran terhadap pelanggaran umum dan khusus untuk dimasukkan di dalam lapas," ucapnya.

"Karena memang di dalam ketentuannya seperti itu, bagi warga binaan yang melakukan perbuatan pelanggaran hukum sehingga melakukan pelanggaran terhadap syarat umum dan bagi mereka juga tidak kooperatif mengikuti bimbingan, mengikuti laporan dilakukan pencabutan terhadap mereka ini sudah dibuktikan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Yunaedi menegaskan, apabila ada napi asimilasi yang melakukan pelanggaran hukum, dia mengancam akan memasukkannya ke Lapas Nusakambangan. Menurutnya, hal tersebut juga diinstruksikan oleh Menkum HAM, Yasonna Laoly.

"Tegas bahwa Menkum HAM menyampaikan kepada kita, berikan sanksi yang tegas. Kalau perlu, bawa ke Nusakambangan kalau memang melakukan perbuatan yang melanggar hukum lagi, supaya itu juga menjadi pembelajaran bagi kawan-kawan kita," tandasnya.

Ada Napi Kembali Berulah Usai Bebas, Komnas HAM: Cabut Asimilasinya!:

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads