Desa Bangunjiwo Bantul Ditetapkan Jadi Zona Merah Corona

Desa Bangunjiwo Bantul Ditetapkan Jadi Zona Merah Corona

Pradito Rida Pertana - detikNews
Rabu, 06 Mei 2020 16:01 WIB
Balai Desa Bangunjiwo, Bantul, Rabu (6/5/2020).
Foto: Balai Desa Bangunjiwo, Bantul, Rabu (6/5/2020). (Pradito Rida Pertana/detikcom)
Bantul -

Untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat akan penyebaran virus Corona atau COVID-19, Pemerintah Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul mengeluarkan surat edaran bahwa wilayahnya masuk zona merah. Status ini ditetapkan setelah terdapat seorang warga di desa itu yang positif virus Corona.

Komandan Posko Satgas Pencegahan COVID-19 Desa Bangunjiwo, Agil Dwi Raharjo membenarkan surat edaran bernomor 430/071 itu dikeluarkan Pemdes Bangunjiwo. Hal itu karena terdapat pasien positif yang berasal dari desa tersebut.

"Pemerintah Desa (Bangunjiwo) mengambil langkah itu yang pertama alasan sesuai dengan aplikasi yang ada di Kominfo (aplikasi peduli lindungi). Bahwasanya kalau di daerah ada satu pasien positif itu termasuk golongan zona merah," katanya saat ditemui wartawan di Kantor Desa Bangunjiwo, Rabu (6/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agil melanjutkan, seorang pasien positif virus Corona itu merupakan warga di suatu kompleks perumahan yang ada di Desa Bangunjiwo. Merujuk hasil swab, pasien itu dinyatakan positif virus Corona sejak tanggal 2 Mei dan sekarang tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Panembahan Senopati (RSPS) Bantul.

"Kedua, alasannya karena salah satu pasien positif di Bangunjiwo adalah imbas dari 3 klaster terbesar di DIY, dari GPIB," ucap Agil.

ADVERTISEMENT

Terlepas dari hal tersebut, Agil menjelaskan penetapan zona merah virus Corona di Desa Bangunjiwo bukan untuk menakut-nakuti masyarakat. Semua itu semata-mata agar masyarakat meningkatkan kewaspadaannya di tengah pandemi.

"Intinya untuk lebih mengimbau, penekanan terhadap masyarakat di Bangunjiwo. Karena saat ini imbauan physical distancing, pakai masker dan PHBS masih kurang diterapkan oleh masyarakat," ucapnya.

"Makanya ini sebagai langkah kita untuk bagaimana meningkatkan kewaspadaan kepada masyarakat di Bangunjiwo. Karena dalam surat edaran pun tentang zona merah itu judulnya adalah untuk meningkatkan kewaspadaan warga Bangunjiwo," lanjut Agil.

Selain itu, Agil menyebut penetapan status tersebut hanya bersifat sementara. Menurutnya, apabila warga yang positif telah sembuh status tersebut akan dicabut.

Update Corona di Indonesia: 12.438 Positif, 2.317 Sembuh:

"Kalau berapa lamanya kita belum bisa memastikan. Tapi tentunya bisa dicabut, atau edaran tidak berlaku kalau pasien positif sudah sembuh dan masyarakat di Bangunjiwo lebih waspada (menghadapi pandemi virus Corona)," kata Agil.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis mengatakan Pemkab Bantul tidak pernah mengklasifikasikan zona merah di Kabupaten Bantul. Menurutnya, penetapan di Desa Bangunjiwo adalah inisiatif pemerintah desa setempat.

"Pemkab tidak pernah membuat zona (menetapkan zona merah di Desa), itu (penetapan zona merah) mungkin persepsi Lurah (Desa Bangunjiwo) saja," katanya melalui pesan singkat kepada detikcom, siang ini.

Helmi juga mengatakan tak ada larangan untuk pemerintah desa menetapkan status zona merah Corona. Bahkan, dia menilai dengan adanya surat edaran tersebut dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat akan penyebaran virus Corona.

"Kita memahaminya segi positif, karena dengan hal tersebut semua lebih hati-hati dan konsisten melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," ucap Helmi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads