Pelanggar PSBB Surabaya Raya Capai 14.359 Orang

Pelanggar PSBB Surabaya Raya Capai 14.359 Orang

Hilda Meilisa - detikNews
Rabu, 06 Mei 2020 15:13 WIB
psbb surabaya
PSBB Surabaya (Foto file: Esti Widiyana/detikcom)
Surabaya -

Pelanggar PSBB Surabaya Raya tinggi. Dari rekapitulasi data Polda Jatim sejak 28 April hingga 5 Mei 2020, jumlah pelanggar PSBB Surabaya, Sidoarjo dan Gresik mencapai 14.359 orang.

Tercatat, pelanggaran masih didominasi kendaraan roda dua atau sepeda motor. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memaparkan ada lima pelanggaran yang sering dilakukan pengendara sepeda motor.

Misalnya tidak memakai masker, sarung tangan, memiliki suhu tubuh lebih dari 38 derajat celcius, ojek online yang mengangkut penumpang bukan barang, hingga berboncengan namun tidak satu alamat KTP.

"Pelanggaran roda dua kebanyakan tidak menggunakan sarung tangan. Dalam ketentuan PSBB harus menggunakan sarung tangan. Karena kan bersentuhan dengan benda," ujar Truno di Surabaya, Rabu (6/5/2020).

Tak hanya itu, Truno memaparkan pelanggar yang tidak memakai sarung tangan mencapai 3.494. Sedangkan yang tidak bermasker ada 1.703 orang.

Untuk ojek online yang masih mengangkut penumpang, Truno mengatakan ada 287 pelanggar. Sementara yang berboncengan namun tidak satu KTP ada 54 pelanggar. Sedangkan pengendara dengan suhu tubuh di atas 38 derajat celcius ada empat pelanggar.

Simak juga video Polisi: Warga Nekat Mudik Saat Malam Hari:

Truno menambahkan untuk pelanggaran roda empat atau mobil terbanyak yakni tidak menggunakan masker. Tercatat ada 1.133 pelanggar yang tidak menggunakan masker. Selain itu, ada pengendara yang melebihi jumlah kapasitas penumpang di atas 50 persen sesuai aturan PSBB, sebanyak 1.062 pelanggar.

"Untuk kendaraan pribadi (mobil), karena mungkin mereka merasa di dalam kendaraan dan safety tidak menggunakan masker. Masker sebenarnya ada tapi tidak digunakan," lanjut Truno.

Sedangkan terkait pelanggar transportasi umum maupun barang atau truk dan bus dalam kota, jumlah pelanggaran terbanyak tidal memakai masker ada 723 pelanggar.

Lalu, pelanggar yang melebihi jumlah kapasitas penumpang ada 354 pelanggar. Sementara yang tidak menerapkan physical distancing 134 pelanggar dan berjalan di atas jam operasional 18 pelanggar.

"Itu jenis pelanggaran terbesar di PSBB untuk di check point," ungkap Truno

Di kesempatan yang sama, Truno mengimbau masyarakat agar meningkatkan kesadaran dan kepatuhan. Misalnya menggunakan masker, menerapkan physical distancing hingga menggunakan sarung tangan bagi pengendara sepeda motor.

"Untuk menekan angka pelanggaran, kembali pada kesadaran masyarakat. Ketentuan-ketentuan dalam PSBB menggunakan masker, cek subu tubuh, roda dua gunakan sarung tangan, ketentuan sudah baku dan sudah disosialisasikan, untuk diketahui masyarakat penuh dengan kesadaran," pungkas Truno.

Halaman 2 dari 2
(hil/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.