Pemerintah Kota Depok menerbitkan Peraturan Wali Kota Depok (Perwali) untuk mengatur pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Depok. Masyarakat yang melanggar PSBB di Kota Depok akan diberikan sanksi administratif hingga pidana.
Sanksi tersebut termaktub dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok.
"Sanksi administratif yakni berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran dan/atau penghentian sementara kegiatan," demikian bunyi Perwali tersebut, seperti dilansir detikcom, Rabu (6/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dikenakan sanksi administratif, pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimaa dimaksud ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok," tulisnya.
Peraturan tersebut diberlakukan mulai 4 Mei 2020. Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad meminta masyarakat untuk mentaati peraturan pemerintah dan juga protokol tentang kesehatan COVID-19 selama masa PSBB ini.
Simak juga video Menhub Restui KRL Beroperasi Selama PSBB:
PSBB di Kota Depok sendiri diperpanjang mulai 6 Mei 2020. Selama masa PSBB ini, pergerakan orang dibatasi dan dihentikan sementara.
Pemkot Depok baru-baru ini juga mengeluarkan kebijakan baru bagi pekerja di kantor/perusahaan yang dikecualikan dari penghentian aktivitas selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Para pekerja wajib mengantongi surat dari perusahaan tempatnya bekerja.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok bernomor 443/224-Huk/GT tentang Kelengkapan Surat Tugas bagi Pegawai yang Bekerja pada Perusahaan/Kantor yang Dikecualikan dari Penghentian Aktivitas Bekerja dalam Masa Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Depok, tertanggal 3 Mei 2020.
Dalam edaran tersebut, Wali Kota Depok M Idris Abdul Somad meminta perusahaan/kantor yang dikecualikan dari penghentian aktivitas sementara membekali karyawannya dengan surat pernyataan.
"Memberikan surat tugas bagi pegawainya yang masih aktif bekerja di kantor sebagai kelengkapan dalam perjalanan menuju tempat kerja," kata Idris dalam surat edaran tersebut, seperti dilihat detikcom, Senin (4/5/2020).
Bagi pegawai yang tidak membawa surat kelengkapan dari perusahaan/kantor tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.