Pemkot Depok mengeluarkan kebijakan baru bagi pekerja di kantor/perusahaan yang dikecualikan dari penghentian aktivitas selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Para pekerja wajib mengantongi surat dari perusahaan tempatnya bekerja.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok bernomor 443/224-Huk/GT tentang Kelengkapan Surat Tugas bagi Pegawai yang Bekerja pada Perusahaan/Kantor yang Dikecualikan dari Penghentian Aktivitas Bekerja dalam Masa Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Depok, tertanggal 3 Mei 2020.
Dalam edaran tersebut, Wali Kota Depok M Idris Abdul Somad meminta perusahaan/kantor yang dikecualikan dari penghentian aktivitas sementara membekali karyawannya dengan surat pernyataan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memberikan surat tugas bagi pegawainya yang masih aktif bekerja di kantor sebagai kelengkapan dalam perjalanan menuju tempat kerja," kata Idris dalam surat edaran tersebut, seperti dilihat detikcom, Senin (4/5/2020).
![]() |
Simak juga video Jokowi Minta Penerapan PSBB Jangan Kendor:
Bagi pegawai yang tidak membawa surat kelengkapan dari perusahaan/kantor tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
"Bagi pegawai yang tidak dilengkapi surat tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka dalam operasi gabungan yang dilaksanakan petugas, pegawai tersebut tidak bisa melanjutkan perjalanan dan dikembalikan ke rumah masing-masing," jelasnya.
Edaran tersebut dikeluarkan dengan memperhatikan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok, juga berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok nomor 443/198/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok.
Untuk diketahui, PSBB di Kota Depok telah berjalan sejak 15 April 2020. Pemprov Jawa Barat sendiri akan memperpanjang PSBB mulai 6 Mei 2020 di 27 kota dan kabupaten.