Biar Jera! Didenda-Foto Disebar di Medsos Bagi Pelanggar Aturan Bermasker

Biar Jera! Didenda-Foto Disebar di Medsos Bagi Pelanggar Aturan Bermasker

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Rabu, 06 Mei 2020 09:45 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi virus Corona (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Masyarakat wajib menggunakan masker saat keluar rumah di tengah wabah virus Corona (COVID-19). Bagi pelanggar aturan ini siap-siap kena sanksi.

Meski aturan sudah ditegakkan, namun masih ada beberapa warga yang bandel tidak memakai masker saat berkendara.

Beragam alasan yang diutarakan para pelanggar mulai dari pengap hingga lupa memakai masker.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas pun turun tangan memberikan sanksi. Beragam sanksi diterapkan agar masyarakat disiplin menggunakan masker untuk mencegah penularan virus Corona yang kian mengganas ini.

Aturan ini diterapkan oleh pemerintah daerah mulai memberikan imbauan persuasif bahkan ada yang bakal dikenai sanksi pidana.

ADVERTISEMENT

Berikut beragam sanksi yang diberikan bagi pelanggar wajib bermasker saat keluar rumah:

Simak juga video Aksi Spiderman di Parepare Bagikan Masker ke Warga:

Foto Berkalung Tulisan Lalu Disebar di Medsos

Pemerintah Bengkulu akan memberikan sanksi kepada warga yang tidak mengenakan masker. Bagi warga yang tidak menaati aturan itu, mereka akan dihukum dengan foto dengan kalung bertulisan lalu diunggah di media sosial.

"Saat ini kita akan memberikan sanksi moril bagi warga yang kedapatan tidak pakai masker, kita akan foto menggunakan kalung bertulisan, nanti fotonya akan kita unggah ke medsos agar menimbulkan efek jera kepada yang lain," ujar Kasat Pol PP Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar, Selasa (5/5/2020).

Murlin mengatakan tulisan tersebut antara lain, 'SAYA BERJANJI MEMAKAI MASKER KALAU KELUAR RUMAH', 'MASKER MELINDUNGI SAYA DAN ORANG DI SEKITAR SAYA', dan 'SAYA TIDAK PAKAI MASKER, SAYA BISA TERJANGKIT COVID19'.

Murlin menjelaskan akan melakukan razia di tempat yang paling sering dikunjungi warga, seperti pasar dan mal. Bila ditemukan ada yang tidak menggunakan masker, mereka akan langsung dibina dan difoto.

"Target penjual dan pembeli yang tidak menggunakan masker, bila ketemu kita ingatkan di foto close up sambil menggunakan kalung bertuliskan," kata Murlin.

Berdoa agar Corona Hilang dari Muka Bumi

Dua orang warga terjaring razia petugas Satpol PP yang tengah melakukan operasi di Simpang Ciwangi, Kota Sukabumi. Mereka diberi sanksi berdoa agar Corona segara lenyap. Peristiwa itu bermula saat petugas melakukan pengawasan aktivitas warga di seputar Kota Sukabumi Selasa (5/5/2020). Tiba-tiba pemotor berboncengan melintas dan berniat untuk menyeberangi persimpangan Ciwangi.

Dari kejauhan terlihat bahwa keduanya tidak menggunakan masker. Seperti diketahui Kota Sukabumi menerapkan aturan wajib masker sejak 1 Mei lalu.

"Eh sebentar dulu sebentar, mau ke mana? Sudah tahu kan dari kemarin ada imbauan soal kewajiban masker. Kok enggak pakai," kata Kabid Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Kota Sukabumi Ajat Sudrajat, kepada pelanggar.

Dua warga tersebut mengaku lupa dan tidak membawa masker karena buru-buru. Petugas Satpol PP kemudian menyodorkan masker agar digunakan dengan syarat keduanya berdoa agar Virus Corona segera berlalu.

"Ayo berdoa dulu, jangan dipakai bercanda yang serius berdoanya," kata Ajat.

Keduanya kemudian menengadahkan tangan dan memulai doanya. "Ya Allah, semoga virus Corona ini segera menghilang dari muka bumi ini, aamiin," singkat pelanggar perempuan tersebut.

Kepada wartawan, Ajat mengatakan dua pelanggar tersebut kedapatan melanggar aturan kewajiban bermasker. "Mereka yang tidak menggunakan masker, kita beri masker tapi berdoa dulu agar virus Corona ini hilang," kata Ajat.

Terkait pergerakan dan aktivitas warga, Ajat mengatakan pantauan hari ini aktivitas warga terbilang lebih tertib bila dibandingkan dengan keriuhan dalam beberapa pemberitaan kemarin.

Push Up

Dua bocah di Kuta Selatan, Badung, Bali, harus menjalani hukuman push-up karena melanggar aturan tidak memakai masker saat ke luar rumah.

Hukuman diberikan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang mengabaikan kedisiplinan memakai masker.
"Kalau wajib masker sudah dari lama kita kebetulan sekarang sudah ada payung hukumnya gitu kalau dulu dibina, dalam artiankan banyak edukasi di beberapa tempat. Di wilayah Kuta Selatan itu banyak pos-pos edukasi jadi setiap masuk wilayah ada yang menjaga, kalau di Kuta Selatan relatif patuh dia karena kita sebelum Nyepi sudah kita galakkan wajib masker dulu," kata Camat Kuta Selatan I Ketut Gede Arta kepada detikcom Minggu (3/5/2020).

Pemberlakuan menggunakan masker oleh saat keluar rumah ini agar melindungi dan dilindungi dari penyebaran virus COVID-19.

Selain menindak, petugas satgas ataupun pecalang memberikan edukasi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.

"Jadi setelah kita lakukan edukasi kita lakukan pembinaan kalau ada anak-anak muda yang agak-agak bandel itu yang dari luar kadang-kadang kan ingin ke pantai disuruh push-updulu, setelah itu dikasih masker dia ingatkan jadi ada edukasinya. Kedua penggunaan masker ini kan cara untuk melindungi dan dilindungi kenapa kita galakan karena bukan untuk penularan saja tapi untuk pencegahan gitu dilindungi dan melindungi itu konsepnya," jelas Arta.

Sementara itu, dari satgas desa gotong royong juga sudah menjaga setiap pos edukasi yang berada di beberapa titik. Untuk melakukan edukasi dan penindakan bagi warga yang tidak memakai masker saat ke luar rumah.

"Kalau tidak pakai masker tidak diizinkan masuk ke ruang-ruang pelayanan publik, perkantoran bahkan di pasar-pasar sudah dipasang dari dulu," tambah Arta.

Sebelumnya, Bupati Kabupaten Badung I Nyoman Giri Prasta juga sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 224 Tahun 2020 tentang kewajiban penggunaan masker dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Masker yang digunakan warga bisa berupa masker kain.

"Setip warga masyarakat di Kabupaten Badung yang melakukan aktivitas di luar rumah dan yang memasuki wilayah Badung wajib menggunakan masker. Jenis masker yang digunakan berupa masker dasar berbahan kain, yang dapat dicuci setiap hari," kata Nyoman Prasta dalam surat edaran tertulis, Kamis (30/4).

"Satpol PP Kabupaten Badung pembinaan dan pengawasan kewajiban penggunaan masker oleh masyarakat di Kabupaten Badung dan berkoordinasi dengan petugas aparat keamanan terkait. Relawan desa lawan COVID-19 dan Satgas Gotong Royong Pencegahan di masing-masing desa adat, agar senantiasa mengingatkan dan mewajibkan warga masyarakat, termasuk setiap orang yang memasuki Kabupaten Badung, untuk selalu menggunakan masker saat aktivitas di luar rumah," tambah Nyoman Prasta.

Sanksi Administrasi dan Yustisi

Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, menyiapkan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker. Kebijakan ini terkait penerapan cluster isolation untuk memutus penyebaran virus Corona. Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution menjelaskan pemberian sanksi akan dimulai sejak Senin (4/5). Sanski akan diberikan kepada seluruh warga jika kedapatan tidak menggunakan masker di luar rumah.

"Insyaallah Senin atau Selasa kita sudah melakukan penerapan sanksi bagi yang tidak menggunakan masker di Kota Medan. Ini berlaku kepada siapapun yang berada di Kota Medan. Baik penduduk Medan ataupun yang datang ke Kota Medan terutama yang berada di luar rumah," ujar Akhyar saat melakukan pembagian masker di Jalan Bromo Medan, Sumut, Sabtu (2/5).

"Tahap pertama adalah sosialisasi dan edukasi. Di Setiap kelurahan 3000 lembar masker di setiap kelurahan. Sebagai media sosialisasi dan edukasi bagi masyarakat sebelum kita mengambil tindakan berupa sanksi," jelasnya.

Akhyar menjelaskan pihaknya sedang melakukan sosialisasi penerapan soal kewajiban masker kepada masyarakat. Untuk mendukung itu, Pemko Medan membagikan masker secara gratis untuk masyarakat.

Akhyar mengatakan sanksi yang akan diberikan bersifat administrasi dan yustisi. Hal ini, kata Akhyar, dilakukan untuk memberikan kesadaran bagi masyarakat untuk menggunakan masker.

Didenda Dua Masker

Pemerintah Kota (Pemkot) Padang mewajibkan penggunaan masker bagi setiap warga yang keluar rumah. Pelanggar aturan akan didenda dengan dua buah masker.

Sanksi ini tercantum dalam Instruksi Wali Kota Padang bernomor 870.176/BPBD-Pdg/IV/2020. Sanksi dua masker itu diperuntukkan satu bagi pelanggar, sementara satu masker lagi akan diserahkan kepada warga yang belum punya masker.

"Kita sudah terbitkan instruksi. Mulai 6 April 2020 ini, seluruh masyarakat ketika beraktivitas atau berada di luar rumah untuk kepentingan mendesak, seperti membeli bahan pangan dan berobat, wajib menggunakan masker," kata Wali Kota Padang Mahyeldi Ansyarullah, Senin (6/4).

"Bagi yang keluar rumah tanpa mengenakan masker akan didenda. Dua masker. Satu untuk yang bersangkutan, satu lagi diserahkan kepada warga yang belum punya," tambah dia.

Mahyeldi mengatakan Instruksi Wali Kota Padang ini dibuat semata-mata dimaksudkan untuk mencegah penularan Corona.

Masyarakat yang berasal dari luar daerah yang akan memasuki Kota Padang juga diharuskan untuk memakai masker dan menjaga jarak aman selama berada di kendaraan.

Ancaman Pidana

Ada sanksi yang diberikan kepada masyarakat di DKI Jakarta jika mereka melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hukuman berupa ancaman penjara sampai denda dijanjikan.

"Prosesnya nanti kita akan kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan, termasuk juga ketentuan yang ada di Pasal 93 UU 6/2018 terkait Karantina Kesehatan di mana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedam konferensi pers, Kamis (9/4).

Menurut Anies, aturan soal sanksi telah dimasukkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 33 tahun 2020.

Salah satunya, Anies menegaskan masyarakat wajib menggunakan masker saat keluar rumah. Sanksi diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Diketahui sebelumnya, Anies resmi menerbitkan Pergub Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Prinsip dari Pergub ini adalah meminta warga Ibu Kota tetap diam di rumah."Sanksi, dalam hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada, bahwa ini ada di dalam Pasal 27. Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana. Dari mulai pidana ringan dan bila berulang bisa menjadi lebih berat,"

"Pada malam hari ini saya menyampaikan pesan untuk warga Jakarta semua terkait dengan rencana pelaksanaan PSBB yang akan kita mulai nanti malam pukul 00.00 WIB tanggal 10 April 2020," kata Anies.

Pergub yang mengatur PSBB itu adalah Pergub 33/2020. Pergub ini mengatur kegiatan di Jakarta.

"Pergub ini memiliki 28 pasal dan mengatur semua kegiatan di DKI Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidikan," ucap Anies.

Halaman 2 dari 7
(hed/gbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads