Tak Pakai Masker Saat ke Luar Rumah, Warga di Badung Akan Disanksi Push Up

Tak Pakai Masker Saat ke Luar Rumah, Warga di Badung Akan Disanksi Push Up

Angga Riza - detikNews
Minggu, 03 Mei 2020 12:46 WIB
Sanksi push up di Badung jika tidak pakai masker keluar rumah.
Sanksi push up di Badung jika tidak pakai saat masker ke luar rumah. (Foto: Istimewa)
Badung -

Dua bocah di Kuta Selatan, Badung, Bali, harus menjalani hukuman push-up karena melanggar aturan tidak memakai masker saat ke luar rumah. Hukuman diberikan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang mengabaikan kedisiplinan memakai masker.

"Kalau wajib masker sudah dari lama kita kebetulan sekarang sudah ada payung hukumnya gitu kalau dulu dibina, dalam artiankan banyak edukasi di beberapa tempat. Di wilayah Kuta Selatan itu banyak pos-pos edukasi jadi setiap masuk wilayah ada yang menjaga, kalau di Kuta Selatan relatif patuh dia karena kita sebelum Nyepi sudah kita galakkan wajib masker dulu," kata Camat Kuta Selatan I Ketut Gede Arta kepada detikcom, Minggu (3/5/2020).

Pemberlakuan menggunakan masker oleh saat keluar rumah ini agar melindungi dan dilindungi dari penyebaran virus Corona atau COVID-19. Selain menindak, petugas satgas ataupun pecalang memberikan edukasi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi setelah kita lakukan edukasi kita lakukan pembinaan kalau ada anak-anak muda yang agak-agak bandel itu yang dari luar kadang-kadang kan ingin ke pantai disuruh push-up dulu, setelah itu dikasih masker dia ingatkan jadi ada edukasinya. Kedua penggunaan masker ini kan cara untuk melindungi dan dilindungi kenapa kita galakan karena bukan untuk penularan saja tapi untuk pencegahan gitu dilindungi dan melindungi itu konsepnya," jelas Arta.

Sementara itu, dari satgas desa gotong royong juga sudah menjaga setiap pos edukasi yang berada di beberapa titik. Untuk melakukan edukasi dan penindakan bagi warga yang tidak memakai masker saat ke luar rumah.

ADVERTISEMENT

"Kalau tidak pakai masker tidak diizinkan masuk ke ruang-ruang pelayanan publik, perkantoran bahkan di pasar-pasar sudah dipasang dari dulu," tambah Arta.

Sebelumnya, Bupati Kabupaten Badung I Nyoman Giri Prasta juga sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 224 Tahun 2020 tentang kewajiban penggunaan masker dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Masker yang digunakan warga bisa berupa masker kain.

"Setip warga masyarakat di Kabupaten Badung yang melakukan aktivitas di luar rumah dan yang memasuki wilayah Badung wajib menggunakan masker. Jenis masker yang digunakan berupa masker dasar berbahan kain, yang dapat dicuci setiap hari," kata Nyoman Prasta dalam surat edaran tertulis, Kamis (30/4).

"Satpol PP Kabupaten Badung pembinaan dan pengawasan kewajiban penggunaan masker oleh masyarakat di Kabupaten Badung dan berkoordinasi dengan petugas aparat keamanan terkait. Relawan desa lawan COVID-19 dan Satgas Gotong Royong Pencegahan di masing-masing desa adat, agar senantiasa mengingatkan dan mewajibkan warga masyarakat, termasuk setiap orang yang memasuki Kabupaten Badung, untuk selalu menggunakan masker saat aktivitas di luar rumah," tambah Nyoman Prasta.

(idn/idn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads