Jumlah kasus penyebaran berita bohong atau hoax terkait virus Corona di Indonesia bertambah seiring mewabahnya virus tersebut. Kini jumlah kasus hoax terkait COVID-19 yang ditangani polisi mencapai angka 101.
"Bahwa sampai dengan hari ini, Senin, 4 Mei 2020, ada sebanyak 101 kasus hoax yang sedang ditangani oleh Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra dalam konferensi pers yang ditayangkan akun YouTube Tribrata TV, Selasa (28/4/2020).
Asep mengatakan kasus terbanyak ada di Polda Metro Jaya, yakni 14 kasus. Sebanyak 12 kasus ditangani Polda Jatim dan sisanya ditangani Polda di sejumlah wilayah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah itu terhitung sejak awal masuknya Corona ke Indonesia. Para pelaku menyebarkan hoax tersebut dengan berbagai modus.
"Motif para pelaku adalah iseng, sebagai bahan bercandaan dan ketidakpuasan terhadap pemerintah," ujarnya.
Para pelaku diancam Pasal 45 UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
(abw/idn)