Polisi Beberkan Detik-detik Kaburnya Istri Usai Dianiaya Suami di Bogor

Polisi Beberkan Detik-detik Kaburnya Istri Usai Dianiaya Suami di Bogor

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Senin, 04 Mei 2020 20:11 WIB
Young woman is sitting hunched at a table at home, the focus is on a mans fist in the foregound of the image
Foto Ilustrasi (Dok. iStock)
Bogor -

Seorang istri berinisial SM (17) di Parungpanjang, Kabupaten Bogor, diduga dianiaya suaminya, AA (37). SM kemudian kabur dan melaporkan kejadian ini ke polisi.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menjelaskan penganiayaan ini terjadi di rumahnya di Desa Kabasiran, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Minggu (3/5) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, sang suami, yang merupakan pedagang roti, baru pulang.

"Tidak berselang lama terdengar cekcok mulut dari dalam rumah, yang mengakibatkan korban SM dianiaya oleh tersangka dengan cara membenturkan kepala korban ke arah tembok," kata Roland, dalam keterangannya, Senin (4/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Roland menjelaskan pelipis mata sebelah kiri SM terluka usai penganiayaan itu. Usai dianiaya, korban berusaha melarikan diri.

Dia mengatakan korban memanjat atap kamar mandi agar bisa kabur. Setelah keluar dari rumah, SM langsung meminta pertolongan warga sekitar.

ADVERTISEMENT

Setelah itu, korban mengadukan kejadian tersebut ke orang tuanya. Orang tua SM yang tak terima anaknya dianiaya langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.

"Tersangka yang tidak lain merupakan sebagai suami siri dari SM (ini), rupanya sering kali melakukan perbuatan penganiayaan terhadap korban," ungkap dia.

Tak butuh waktu lama, polisi pun langsung menangkap pelaku. Roland mengatakan polisi masih menyelidiki kasus ini guna pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, suami SM dijerat Pasal 351 ayat 1 tentang tindak pidana penganiayaan. Roland mengatakan AA tidak dijerat undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena status pernikahan keduanya adalah nikah siri.

"Kami sudah terima laporannya dan kami sudah lakukan penangkapan terhadap terduga tersangka dengan inisial A yang merupakan suami siri karena statusnya ini merupakan pasangan nikah siri untuk sementara kami kenakan Pasal 351 ayat (1) tentang tindak pidana penganiayaan. Dan saat ini unit Polsek Parungpanjang sedang melalukan upaya pengembangan penyelidikan," tandasnya.

Halaman 2 dari 2
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads