Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) mengaku belum menerima surat dari Bawaslu terkait imbauan soal foto bakal calon Pilkada 2020 di kardus bantuan penanganan virus Corona. Meski begitu, Hendi memastikan siap ditegur bila menyalahi aturan.
"Kalau surat belum diterima. Kalau imbauan ya akan kami terima. Kami taat azas, kami warga negara patuh terhadap peraturan," kata Hendi saat dimintai konfirmasi, Senin (4/5/2020).
"Kalau peraturan tidak memungkinkan kami siap ditegur, kalau aturan memungkinkan jangan berandai-andai. Jangan berargumen yang kemudian membuat posisi kami yang masih definitif sebagai wali kota dan wakil wali kota jadi bahan cemooh masyarakat," jelas Hendi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendi menegaskan siap menerima panggilan Bawaslu. Hanya saja, dia mempertanyakan kapasitasnya untuk dimintai keterangan karena belum menjadi peserta Pemilu.
"Teman-teman Bawas silakan, kami dipanggil siap. Kapasitas apa? Kami belum jadi peserta pemilu. Mereka ke kantor juga siap," jelasnya.
Hendi menambahkan saat ini fokus untuk penanganan Corona. Hendi menegaskan pihaknya tidak melakukan pencitraan karena sudah punya pengalaman di pemerintahan sejak 2010 lalu.
"Sudah tidak perlu pencitraan, kami total kok, ingin buat Semarang menjadi lebih baik," tegasnya.
Dia menambahkan pihaknya belum mendaftar ke Pilkada Semarang 2020 karena belum mengetahui jadwalnya. Dia pun siap jika dimintai klarifikasi.
"Kita belum daftar Pilkada, kita belum ngerti Pilkadanya kapan, kalau hanya argumen jangan di forum seperti di media, cukup dengan kami. Kami akan diskusikan dengan baik. Kalau di media penumpangnya banyak dan tidak akan proporsional dan profesional," terangnya.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengaku bakal menyurati Pemkot Semarang untuk melepas atau mengganti foto calon Pilkada 2020 dengan logo pemerintahan. Arif memang tidak menyebut foto yang dimaksud. Namun, saat ini beredar bantuan Pemkot Semarang yang ditempeli stiker foto Hendi dan wakilnya Hevearita Gunaryanti Rahayu.
![]() |
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini menjelaskan pihaknya sedang melakukan penelusuran atas informasi masyarakat dan mendalami apakah ada unsur pelanggaran atau tidak.
"Proses penanganan akan berlangsung sesuai dengan ketentuan berlaku, apabila penelusuran terdapat dugaan pelanggaran maka Bawaslu Kota Semarang akan memprosesnya. Jika dugaan itu mengandung unsur pidana yang berwenang adalah sentra Gakkumdu Kota Semarang, dan jika dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya, maka diteruskan ke instansi yang berwenang," kata Naya.
Foto bantuan berstiker Hendi dan wakilnya itu ramai dibahas di media sosial Facebook. Salah seorang warga bernama Hadi Widodo mengunggah foto yang menampilkan wajah Hendi dan Hevearita di kardus bantuan virus Corona. "Piye lur nek ngene. Niat mbantu sing terdampak covid 19 opo kampanye?" tulisnya di caption.
Postingan tersebut ternyata mendapat banyak respons dan mayoritas tidak mempermasalahkan keberadaan foto tersebut. Widodo menjelaskan postingannya untuk bertanya dan tidak menghakimi namun tidak menyangka banyak yang menanggapi bahkan ada yang marah.
"Maksud saya kondisi seperti ini tidak etis kalau bantuan sembako untuk kampanye. Postinganku padahal cuma bertanya, tidak menghakimi, kok pada marah," kata Widodo.