Stiker Hendi Mejeng di Kardus Bantuan, Bawaslu Surati Pemkot Semarang

Pandemi Corona

Stiker Hendi Mejeng di Kardus Bantuan, Bawaslu Surati Pemkot Semarang

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 04 Mei 2020 17:34 WIB
Foto Walkot Semarang dan wakilnya mejeng di kardus bantuan penanganan Corona
Foto: Foto Walkot Semarang dan wakilnya mejeng di kardus bantuan penanganan Corona (Angling/detikcom)
Semarang -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal mengirimkan surat imbauan ke Pemerintah Kota Semarang terkait foto bantuan berstiker bakal calon Pilkada 2020. Sebab, beredar bantuan penanganan virus Corona berstiker Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) dan wakilnya Hevearita Gunaryanti Rahayu.

"Terkait dengan maraknya bantuan sosial yang dilabeli foto bakal calon Pilkada 2020 di Kota Semarang selanjutnya kami akan berkirim surat berupa imbauan agar dapat ditindaklanjuti dengan melepas atau mengganti berupa logo pemerintahan," kata Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman lewat siaran persnya, Senin (4/5/2020).

Arief tidak menyebut soal foto yang dimaksud. Namun, saat ini beredar bantuan Pemkot Semarang ditempeli stiker Hendi dan wakilnya Hevearita. Keduanya digadang maju Pilkada Semarang 2020 meski sampai saat ini belum mendaftar sebagai paslon Pilkada Kota Semarang 2020 ke KPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini memang ada penundaan sedang tahapan seperti pencalonan masih mengacu pada ketentuan sehingga larangan-larangan bagi petahana selama enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sebagaimana diatur dalam pasal 71 UU Pilkada tetaplah berlaku, karena belum ada Peraturan KPU terbaru terkait perubahan tahapan," jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini menjelaskan pihaknya sedang melakukan penelusuran atas informasi masyarakat dan mendalami apakah ada unsur pelanggaran atau tidak.

ADVERTISEMENT

"Proses penanganan akan berlangsung sesuai dengan ketentuan berlaku, apabila penelusuran terdapat dugaan pelanggaran maka Bawaslu Kota Semarang akan memprosesnya. Jika dugaan itu mengandung unsur pidana yang berwenang adalah sentra Gakkumdu Kota Semarang, dan jika dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya, maka diteruskan ke instansi yang berwenang," kata Naya.

Foto bantuan berstiker Hendi dan wakilnya itu ramai dibahas di media sosial Facebook. Salah seorang warga bernama Hadi Widodo mengunggah foto yang menampilkan wajah Hendi dan Hevearita di kardus bantuan virus Corona. "Piye lur nek ngene. Niat mbantu sing terdampak covid 19 opo kampanye?" tulisnya di caption.

Posting-an tersebut ternyata mendapat banyak respons dan mayoritas tidak mempermasalahkan keberadaan foto tersebut. Widodo menjelaskan posting-annya untuk bertanya dan tidak menghakimi namun tidak menyangka banyak yang menanggapi bahkan ada yang marah.

"Maksud saya kondisi seperti ini tidak etis kalau bantuan sembako untuk kampanye. Posting-anku padahal cuma bertanya, tidak menghakimi, kok pada marah," kata Widodo.

Terpisah, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi atau Hendi mengaku belum menerima surat yang dilayangkan Bawaslu. Namun, dia memastikan siap ditegur bila menyalahi aturan.

"Kalau surat belum diterima. Kalau imbauan ya akan kami terima. Kami taat asas, kami warga negara patuh terhadap peraturan," terang Hendi saat dimintai konfirmasi.

"Kalau peraturan tidak memungkinkan kami siap ditegur, kalau aturan memungkinkan jangan berandai-andai. Jangan berargumen yang kemudian membuat posisi kami yang masih definitif sebagai wali kota dan wakil wali kota jadi bahan cemooh masyarakat," jelas Hendi.

Hendi juga menegaskan siap menerima panggilan Bawaslu. Namun, dia mempertanyakan kapasitasnya untuk dimintai keterangan karena belum menjadi peserta Pemilu.

"Teman-teman Bawas silakan, kami dipanggil siap. Kapasitas apa? Kami belum jadi peserta pemilu. Mereka ke kantor juga siap," jelasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads